Mohon tunggu...
monica pranata
monica pranata Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kewajiban Pelaporan Pajak

21 April 2016   15:25 Diperbarui: 21 April 2016   15:36 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  [caption caption="Laporkan SPT anda dimana saja dan kapan saja. Sumber: pajak.go.id"][/caption]“Mengapa saya harus lapor pajak setiap tahun padahal pajak saya sudah dibayarkan oleh perusahaan?” : “sayakan sudah bayar pajak kenapa harus dilaporkan?” “Memangnya dari kantor pajak sendiri tidak ada data pembayarannya?” pertanyaan tersebut sering kali penulis dapatkan ketika penulis bertugas melayani dalam penerimaan  SPT Tahunan.

Penulis merupakan salah satu PNS Direktorat Jederal Pajak. Ketika diberikan pertanyaan tersebut, penulis menyakan balik apakah pada saat membuat dan mendapatkan NPWP sudah mengetahui kewajiban sebagai Wajib Pajak. Dan terbukti banyak  yang masih belum mengetahui kewajibannya sejak menjadi wajib pajak . padahal ketika seseorang memiliki NPWP yang atomatis menjadi telah wajib pajak memiliki Kewajiban yang sangat penting untuk diketahui mengingat bahwa pajak itu sendiri bersifat memaksa.

Sebelum masuk dalam pembahasan kewajiban wajib pajak perlu penulis tekankan apakah NPWP  itu.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak tentunya sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan dapat Wajib Pajak pelajari di buku-buku perpajakan atau situs perpajakan seperti contohnya situs resmi direktorat jenderal pajak, yakni  www.pajak.go.id.

Terkait dengan pelaporan SPT Tahunan maka kita berbicara mengenai salah satu kewajiban wajib pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pajak. Pengisiannya sendiri tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sbb :

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.”

Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah :

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT; dan

c. jelas melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yg hrs diisikan dlm SPT.SPT yg telah diisi dgn benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.

Berdasarkan kewajiban pengisian SPT yang benar, lengkap dan jelas tentunya kita harus melaporkan segala penghasilan yang kita dapatkan. Segala penghasilan yang dimaksud merupakan segala tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh yang dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dalam nama dan bentuk apapun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dilaporkan dalam SPT adalah segala penghasilan. Saya yakin dengan tuntutan zaman sekarang dan era globalisasi pasti banyak yang pendapatannya tidak dari satu pekerjaannya saja. Ditambah lagi e-commerce yang sedang berkembang pesat dan banyak yang menambah penghasilan lewat e-commerce. Jadi Mari Kita Laporkan Pajak dengan Benar, Lengkap dan Jelas!

[caption caption="Segera manfaatkan perpanjangan pelaporan pajakmu!"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun