Masih banyak anak di Indonesia yang terpaksa bekerja untuk meringankan beban keluarganya. Kehilangan waktu bermain, belajar, dan istirahat, sudah didapatkan oleh mereka sedari kecil.
Mempekerjakan anak secara paksa demi mendapatkan keuntungan pribadi merupakan bentuk dari eksploitasi anak. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya hak bagi anak dan terhambatnya perkembangan fisik serta mental yang dimiliki oleh sang anak.
Terjadinya eksploitasi anak biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi ekonomi keluarga yang tidak mencukupi, keadaan lingkungan di sekitarnya, serta lemahnya penegakkan hukum.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur eksploitasi pada anak, terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini berisi larangan melakukan eksploitasi pada anak untuk semua pihak, baik eksploitasi ekonomi maupun sosial.
Namun nyatanya, hanya sedikit kasus eksploitasi anak yang dilaporkan dan diselesaikan secara tuntas oleh pihak yang berwajib.
Masih banyak anak yang berkeliaran di pinggir jalan untuk menjadi pengemis, bahkan ada yang dipukuli jika ia tidak membawa uang banyak setelah mengemis.
Masyarakat harus sadar akan kasus eksploitasi anak yang masih merajalela di lingkungan sekitar, upaya ini harus ditegakkan demi menyelamatkan anak dari penderitaan atas hilangnya hak-hak anak yang mereka punya.
Referensi:
http://yd.blog.um.ac.id/bentuk-bentuk-eksploitasi-pada-anak-dan-uu-yang-mengaturnya/