Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerapkan aturan baru, yaitu menjadikan baju adat sebagai baju seragam di sekolah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Di dalam aturan tersebut dituliskan bahwa pakaian adat dapat digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Salah satu contoh penerapannya terdapat di Sumedang, Jawa Barat. Sumedang menerapkan memakai baju adat untuk dijadikan sebagai seragam pada hari Kamis, yang sering dikenal sebagai "Kamis Nyunda".
Adapun tujuan Kemendikbudristek menerapkan aturan ini, yaitu untuk menanamkan rasa nasionalisme, menumbuhkan semangat persatuan, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para peserta didik.
Namun, penggunaan seragam baju adat menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Banyak yang berpendapat negatif, contohnya seperti baju adat tidak berpengaruh terhadap kecerdasan siswa, baju adat sebagai seragam sekolah akan menghambat siswa dalam melaksanakan aktivitas di sekolah, serta pakaian adat memberatkan para orang tua siswa karena hal tersebut dapat menambah pengeluaran untuk membeli seragam baru.
Akan tetapi, banyak juga masyarakat yang menanggapi pendapat negatif tersebut dengan pendapat positif, seperti penggunaan baju adat sebagai seragam dapat mengenalkan identitas bangsa kepada para peserta didik, seragam baju adat dapat mendisplinkan para siswa, serta seragam baju adat dapat melindungi eksistensi baju adat di kalangan generasi muda saat ini.
Peraturan memakai seragam baju adat memang banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena membiasakan hal yang baru di kehidupan sehari-hari tidaklah mudah. Maka dari itu, generalisasi sangat penting selama hal tersebut dapat membuat bangsa kita menjadi lebih baik lagi.
Referensi: