Penyulahan kepada para siwa-siswi smk cahaya sakti pada jurusan multimedia (dkv) yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2023 dilakukan di dalam ruang kelas dengan pembicara kepala program kejuruan multimedia (dkv) pada pukul 08.00 pagi s/d 11.30 siang. I. Mardiutomo, S. Kom selaku kepala program mengadakan penyuluhan dengan makasud agar para siswa-siswi dapat lebih bijak lagi dalam berselancar di media sosial, baik dalam memuat konten, membuat gambar, sampai dengan mengupload file-file yang akan di munculkan di media sosial.
Sebanyak 25 siswa-siswi SMK Cahaya Sakti Jurusan Multimedia (DKV) yang mengikuti penyuluhan, dengan materi “Jerat UU ITE untuk Siswa (anak dibawah umur)”.
Dari materi tersebut I. Mardiutomo, S. Kom selaku pemberi materi juga memberikan kriteria siswa (anak dibawah umur) yang dapat di kenakan sanksi berdasarkan umur. Tidak hanya sampai disitu, pemateri juga memberikan materi tentang pasal-pasal dari UU ITE yang dapat menjerat siapa saja tanpa pandang bulu yang melanggar nya. Penyuluhan ini juga terdapat sesi tanya jawab tentang jerat hukum UU ITE antara pemateri dengan peserta.
Terlihat para siswa-siswi sangat sangat antusias dan memperhatikan setiap materi-materi yang diberikan. Salah satu siswa yang bernama Agatha Putera Dharma Sutanto yang duduk di kelas 11 DKV memberikan respon positif terhadap acara penyuluhan yang dilaksanakan, “Bagus banget acara ini, karenakan kita sebagai siswa DKV harus paham dengan UU ITE ini biar ga salah-salah dalam membuat konten, gambar gitu”. Dan Svelana Aullia Nyeleni salah satu siswi tingkat 11 jurusan DKV juga memberikan respon positif untuk acara tersebut, “jadi paham dengan UU ITE, trus jadi bikin saya lebih hati-hati dalam membuat konten” Imbuhnya. (Muslim)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H