Mohon tunggu...
Mouza Afifah
Mouza Afifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Universitas Amikom Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bansos Terdampak Covid-19, Apakah Sudah Tepat Sasaran?

16 Mei 2020   04:59 Diperbarui: 16 Mei 2020   04:51 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuin ini nantinya akan diberikan kepada setiap Kepala Keluarga (KK) yang sudah terdata di pusat. 

Pemerintah Desa Kranggan telah menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat berupa BPNT dan BLT. BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan bantuan sosial berupa bahan-bahan pokok seperti beras, telur, daging dan bahan lainnya. BLT atau Bantuan Langsung Tunai merupakan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000. Bantuan ini nantinya akan dibagikan secara bertahap selama 3 bulan.

"Desa Kranggan telah menerima bansos dari pemerintah pusat berupa bantuan tunai dan non-tunai. Bantuan ini nantinya akan dibagikan kepada setiap KK yang sudah terdaftar", ujar Kasi Kesejahteraan Johar Suyuti, Sabtu (16/5/2020).

Jumlah penerima bansos yang terdaftar sebanyak 346 Kepala Keluarga (KK) sedangkan jumlah KK di Desa Kranggan lebih dari itu. Masyarakat merasa bantuan sosial ini masih belum cukup dan masih kurang tepat dalam penetapan daftar penerima bansos tersebut. Terdapat nama warga yang sudah meninggal terdaftar dalam penerima bantuan. Hal ini menjadikan masyarakat menganggap pemerintah kurang teliti dan selektif dalam menentukan dan menetapkan nama penerima bansos.

"Masyarakat banyak memberikan keluhan ke pemerintah desa. Mereka merasa pemerintah pusat kurang terbuka dan kurang tepat dalam menetapkan nama yang terdaftar sebagai penerima bansos", kata Johar.

Masyarakat berharap pemerintah pusat dapat jauh lebih transparan terhadap setiap keputusan yang diambil. Terutama dalam penetapan daftar nama masyarakat yang menerima bantuan sosial akibat terdampak Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun