Mohon tunggu...
Motulz Anto
Motulz Anto Mohon Tunggu... Freelancer - Creative advisor

Pemerhati Kebijakan | Wacana Sosial | Pengamat dan Penikmat Kreativitas, Pelaku Kreatif | Ekonomi Kreatif | motulz.com | geospotter.org | motulz@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Kabar Perusahaan Tambang Asing di Indonesia?

18 Februari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:56 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Industri pertambangan di Indonesia selalu terkesan hanya dimiliki oleh pihak asing. Siapa yang sangka bahwa pertambangan di Indonesia dalam sejarahnya dilakukan pertama kali sebelum VOC datang ke Nusantara. Nama daerah tambang tersebut adalah Salida, di pesisir selatan Pulau Sumatera. Mineral apa yang ditambang? Emas!
Keberadaan pihak asing dalam dunia pertambangan di Indonesia memang sudah sangat lumrah. Dalam sejarahnya, bangsa Belanda sudah mulai mengeruk tanah Nusantara ini sejak tahun 1600-an. Mulai dari tambang batu-bara hingga emas. Sumatera, memang sejak dulu dikenal oleh bangsa Eropa sebagai daratan yang dipenuhi gunung emas. Maka tidaklah heran jika daerah Salida menjadi begitu terkenal pada masanya.
Dunia pertambangan adalah dunia yang haus biaya. Proses berburu tambangnya sendiri pun sudah menguras kocek yang tidak sedikit. Maka wajar saja jika pada masa lalu, pemerintah Indonesia hanya bisa bekerja sama dengan negara asing dalam melakukan eksplorasi (pencaharian) dan ekskavasi (penggalian) mineral tambang. Selain karena besarnya anggaran yang harus disiapkan, proses kerja tambang sangat membutuhkan keahlian dan tingkat pengamanan yang sangat tinggi. Bangsa asing kebetulan memang sudah mendalami proses ini lebih dulu dibandingkan bangsa kita yang lebih kental dengan industri pertanian.
Pihak asing, dalam kinerjanya saat ini cukup memberikan banyak manfaat bagi dunia pertambangan Indonesia. Kita belajar sistem kerja, analisa, penelitian, dan seterusnya yang berkaitan dengan pertambangan. Sebagai bentuk kerjasamanya, pihak Indonesia dan pihak asing saling berbagi keuntungan. Nah! di sinilah fase penting itu harus dijaga, yaitu bagaimana dalam pengelolaan dan pengolahan ini Indonesia tidak menjadi pihak yang merugi. Seringkali pihak asing dicurigai sebagai pihak yang lebih besar mendapatkan keuntungan, sementara pihak pemerintah sudah kecil prosentasenya, dikorupsi pula.
Semua kekhawatiran dan keraguan barusan di ats jelas harus menjadi perhatian serius pemerintah. Lewat aturan UU minerba, mustinya pemerintah bisa dengan leluasa mengawasi jalannya usaha pertambangan asing dan lokal. Cara main ini harus menjadi perhatian bersama mengingat betapa besanya nilai yang dihasilkan dari industri pertambangan ini. Kita tidak bisa lepas peduli dengan pengerukan yang seenaknya atas tanah negeri ini. Apalagi jika dilakukan oleh pertambangan milik perusahaan asing. Kita tidak boleh anti, tapi kita pun tidak boleh cuek.
Kini eranya kesejagatan, dimana semua kerjasama dan transaksi ekonomi sudah dilakukan lintas negara dan lintas benua. Kerjasama dan kolaborasi sudah banyak sekali dilakukan dipelbagai lini dan sektor industri. Kemajuan ini sudah layaknya dirayakan dengan menjalankan aturan main yang berpihak kepada lokal. Mampukah?

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun