PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi seorang karyawan perusahaan atau pekerja apapun mungkin adalah sesuatu yang begitu merugikan dan menyakitkan. beberapa orang telah kehilangan kursi pekerjaannya gara-gara PHK ini. terbukti meningkatnya pengangguran di sebabkan oleh banyaknya PHK yang di lakukan perusahaan-perusahan kepada pekerjanya.
Tapi PHK yang ini lain ceritanya. PHK yang ini lebih kejam. PHK yang ini bukan tidak pantas untuk di sebut sebagai "penindasan". Ya, yang tak punya cukup uang akan tertindas. Coba tebak, PHK macam apa ini?, PHK ini memang tidak merugikan bagi yang menerimanya, malah justru menguntungkan, karena berjalan pada "lalu lintas konspirasi". Nah, cekidot, PHK ini adalah "Pekerja Hukum Komersial".
Ya, posisi sebagai hakim sekarang memang rawan akan tindak konspirasi antara sang pengadil dan yang di adili. terbukti satu lagi hakim yang di tangkap karena di tuduh menerima suap, yaitu hakim pada pengadilan negeri jakarta selatan, Syarifuddin Umar. ini merupakan hakim ke empat yang di ciduk komisi pemberantasan korupsi (KPK) karena menerima sogok.
Ketika anggota DPR dan pejabat-pejabat lainnya silih berganti di tangkap karena kejahatan politik, publik mengelus dada. Tapi meskipun begitu mereka tetap mencoba menghibur diri dengan berkata "masih ada lembaga peradilan yang akan menjatuhkan sangsi yang setimpal bagi para koruptor itu". Namun, apa mau di kata bila palang pintu terakhir penegak keadilan mau menggadaikan harga dirinya demi segepok uang?, tak ada kata lain lagi kecuali "tamatlah riwayat keadilan  di negara indonesia ini". kalau sudah begini, sia-sialah kerja pihak kepolisian dan kejaksaan. koruptor yang di cari-cari sejak lama oleh banyak orang, di bebaskan tanpa syarat di meja hijau. maka, polisi dan jaksa yang tau bahwa koruptor akan di bebaskan begitu saja di depan muka hakim, mereka berlomba-lomba untuk membebaskan para koruptor itu sebelum sampai ke meja hijau, tentunya dengan imbalan sogok. Kasus terbaru yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar seolah semakin menegaskan bahwa korupsi di tanah air ini memang telah menjadi new style dan yang melakukannya justru menganggap dirinya artis dadakan, karena dalam waktu yang relatif pendek, namanya tersebar di seantero penjuru tanah air. Menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), hakim Syarifuddin terbukti telah membebaskan setidaknya 39 terdakwa kasus korupsi. Terakhir, ia membebaskan mantan gubernur bengkulu Agusrin Najamuddin yang juga terjerat kasus korupsi.
Melihat banyaknya fenomena hakim yang melacurkan diri demi fulus, kita teringat pada pekerja seks komersial. ya, ada kesamaan antara keduanya, yaitu menggadaikan dirinya demi uang. kalau PSK di anggap hina, PHK justru lebih hina lagi. PSK paling-paling merugikan dirinya sendiri dan beberapa gelintir orang saja, PHK lebih sadis lagi, karena seolah mereka menghilangkan sila ke lima dalam pancasila, "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", dan menggantinya dengan "keadilan sosial bagi rakyat  yang punya uang".
Luar biasa penyamun berdasi di negeri merah putih ini. mereka adalah pelacur dan penjual harga diri yang selama ini tabu untuk di adili.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H