Mohon tunggu...
Erik yunanto
Erik yunanto Mohon Tunggu... mahasiswa -

Erik yunanto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mogok Buruh, PT IMIP Tuntut Upah 20 Persen

27 Januari 2019   18:32 Diperbarui: 27 Januari 2019   21:57 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis 24 januari 2019  Aksi Mogok Buruh PT.IMIP Tuntut Kenaikan Upah Buruh 20%  Masih Berlanjut Sampai Sekarang, yang kami sayangkan banyak oknum perusahaan yang mengahalang-halangi aksi mogok Buruh ini. Sampai ada tindakan provokasi untuk mementahkan tuntutan buruh yang memperjuangakan haknya.

Buruh sudah melayangkan surat pemberitahuan sesuai dengan ketentuan uu no.13 tahun 2003, tetapi masih ada oknum-oknum yang coba untuk menghalag-halangi gerakan buruh ini, dan kami mengutuk keras tidakan provokasi yang di lakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Buruh sudah komitmen akan melakukan mogok sampai dengan 30 januari 2019 sesuai dengan surat pemberitahuan yang mereka layangkan, kalau ada yang menghentikan mogok buruh ini maka dapat kami katakan bahwa ia adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan ada kepentingan lain.

Ini murni gerakan buruh menuntut tentang kenaikan upah 20% bukan yang lain adapun tuntutan lain itu tentang kehidupan layak buruh bukan yang lain.

Buruh mogok sampai tanggal 30 januari 2019 itu sesuai dengan keputusan semua serikat buruh pada saat membangun fron di Ktm di kota bungku pada tanggal 15 januari 2019. Keputusan kenaikan belum ada sampai sekarang makan hak buruh mogok masih berjalan.

Bersatu,berdaulat, adil dan makmur....!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun