Mohon tunggu...
Erik yunanto
Erik yunanto Mohon Tunggu... mahasiswa -

Erik yunanto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mogok Buruh, PT IMIP Tuntut Upah 20 Persen

27 Januari 2019   18:32 Diperbarui: 27 Januari 2019   21:57 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Drama mogok buruh PT.IMIP Tuntut upah 20%

Mencari panggung di Mogok buruh PT.IMIP Seperti drama yah di film-film, ada pemeran utama dan pemeran pembantu, ada yang datang seperti pahlawan yang akan menentukan nasib buruh/pekerja lalu pergi tanpa jejak. Ada Drama penentuan UMSK Morowali 20% seperti pahlawan revormis datang pada saat kondisi lagi panas pergi ketika dingin.

Awal mogok Buruh PT. IMIP di cafe de teras bungku tengah Selasa 15 januari 2019 Jam 13:00, serentak buruh memutusakan magok tanggal 27-30 januari 2019 bersama kami PRT-Morowali kemudian berkonsolidasi trus kami masifkan sampai pada pada waktunya kami kemudian menggalang persatuan yang kuat, menyatukan pendapat dengan Tuntutan sebagai berikut :

1. segera tetapkan UMSK Kabupaten Morowali pada tanggal 20%

2. segara bangun seluruh fasilitas buruh/pekerja yang layak sesuai dengan kemanusiaan  dan menciptakan penegakan hukum dalam perusaan yang adil dan beradab, layaknya manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan harga diri.

3.Tolak dominasi tenaga kerja asing di PT.IMIP Prioritaskan tenaga kerja lokal

Adapun alasan buruh dan oraganisasi masyrakat melakukan mogok karena, sehubungan dengan adanya surat dari dinas ketenagakerjaan provinsi sulawesi tengah NO.561/0151/BIT PHIWANAKER, dalam perundingan tidak mencapai kesepakatan gubernur tidak dapat menetapkan UMSK. 

Merujuk pada isi surat tenaga kerja provisinsi sulawesi tengah diatas maka kami menganggap perundingan pada tanggal 24 desember 2018 yang menghasilkan kesepakatan melalui berita acara kesepakatan penetapan MSK kabupaten morowali tahun 2019 bertempat dirujab bupati morowali dan di mediasi oleh pemerintah daerah yaitu bupati morowali dan disepakati antara apindo dan perwakilan perja (serikat perkerja/buruh) yang hadir pada saat itu telah dilanggar oleh pihak pengusaha dan pihak pemerintah. 

Pasal 1338 KUHP perdata menjelaskan "semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan UU bagi mereka yang membuatnya, perstujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh UU, persetujuan harus dilaksanakan dengan etikat baik".

Karna terjadinya detlok Maka beberapa serikat buruh melakuakan konsolidasi di bungku tengah pada tanggal selasa 15 januari 2019 jam 14.00 dan membentuk sepakat membuat suatu fron perjuangan buruh, yang tedapat beberapa organisasi buruh dan organisasi masayrakat.

Setelah berunding maka di putuskanlah mogok pada tanggal 24-30/1/2019 dan unjuk rasa di lakukan oleh ormas yang ada di kecamatan bahodopi pada khususnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun