Kecelakaan kerja lagi-lagi Terjadi di Perusahaan Tambang morowali PT. Indonesia Morowali Industrial Park - IMIP Hakikatnya, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ("K3"). Demikian yang disebut dalam  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan").
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Turut berduka cita, semoga keluarga yang di tinggalkan di berikan ke tabahan.Satu lagi korban buruh pt. Imip ini karena kurangnya memperhatikan K3 dalam perusahaan, Sudah berulangkali kejadian semacam ini terjadi di perusahaan tetapi perusahaan pt. Imip seolah-olah tidak memperhatikan ini mereka lebih memperhatikan ketika mesin-mesin pabrik mereka mati dari pada nyawa seorang manusia.
Perusahaan PT. IMIP sudah banyak sekali memakan korban akibat kecelakaan kerja, di lapangan kerja perusaahaan tidak sama sekali mementingkan keselamatan kerja  karyawan yang mereka pentingkan bagaimana mereka dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya tak peduli akan nyawa manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H