Hak untuk mendapatkan pendidikan di Indonesia termaktub dlm pembukaan UUD 1945, yg mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan yg berkualitas bagi warga negara. Ketetapan itu menjadi prioritas kedua setelah mandat untuk mensejahterakan rakyat.
Bukankah hal itu menunjukkan betapa pentingnya pendidikan bagi negeri ini?
Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yg sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yg memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Mari kita garis bawahi, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" Bahkan seorang mempunyai kelainan fisik pun dapat mengemban pendidikan yang bermutu menurut UU Nomor 20/2003.
So, kenapa masih banyak anak buta calistung? Knp tetangga gue udah umur 15 tahun kalo ke warung masih suka dibego2in, di tepu2 soal kembalian? Knp skg org tua lebih banyak bilang "belajar yang bener ya nak, sekolahmu itu mahal" daripada bilang "belajar yang bener ya nak, biar jadi orang berguna" Knp pendidikan bermutu hanya dpt dinikmati oleh kalian?
Elitisme. Yap, Pendidikan Berkuallitas untuk Si Miskin sudah sangat jarang ditemukan di Indonesia.
Prof Basri Hasanuddin, Menteri Taskin pada pemerintahan Abdurrahman Wahid blg 7,2 juta anak berusia 7-12 tahun putus sekolah. And so far, angka putus sekolah usia 16–18 tahun semakin tinggi hingga 3,14 persen atau 223.676 teman kita yang putus sekolah.
Dan satu hal yang sebenernya sangat Ironis, yaitu  kebijakan pemerintah pd akhir tahun ajaran 2000/2001, ttg program pembebasan SPP dan bebas biaya ebtanas di tingkat pendidikan dasar di satu pihak memang bermaksud membantu orangtua kalangan miskin. Tapi kalo kita liat dari sudut user of education.  Masyarakat yang lebih dominan dari kalangan kelas menengah ke atas, pembebasan itu sekali lagi menguntungkan orang2 kalangan kelas menengah ke atas!!!! Seharusnya orang kaya berkewajiban memberikan subsidi silang kepada orang miskin, namun mrk hanya dgn senang hati menikmati hak orang miskin :''''(
Nggak sampai disitu, berapa PTN pun sekarang ada yang berubah status menjadi BUMN. Dan itu menjadi momok yang sangat besar bg negara kita.
Lets be real, pendidikan bermutu memang tidak mungkin geratis. Tetapi wahai kalian Pemerintah, berhentilah berkilah dari tanggung jawab. Keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bg kalian untuk cuci tangan.
Sorry for spamming. Â Saya hanya sedih melihat teman-teman kita yang hrs kehilangan hak mendapatkan pendidikan hanya karena masalah uang, uang, dan uang. :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H