Mohon tunggu...
Morel Sangge Sipahutar
Morel Sangge Sipahutar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sport Science and Sports Performance

Coach

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Manfaat Teknologi Bike Fitting terhadap Para Atlet dan Penghobi Sepeda

18 Mei 2022   18:45 Diperbarui: 18 Mei 2022   18:49 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

A. Teknologi dan Industri Olahraga

Teknologi adalah alat atau teknik hasil penemuan manusia yang pada akhirnya dapat digunakan untuk memudahkan aktivitas manusia itu sendiri.

Di Indonesia perkembangan teknologi dan industri olahraga sudah cukup berkembang walaupun tidak sesignifikan negara-negara di Eropa. 

Salah satu industri olahraga di Indonesia yang sangat berkembang yaitu event-event olahraga mulai dari event marathon, sepeda, calisthenic, triathlone dan masih banyak lagi. Dimana event-event olahraga tersebut sangat amat di gemari oleh masyarakat Indonesia. Dan dengan perkembangan teknologi event olahraga saat ini sudah bisa di lakukan baik secara offline maupun secara online atau daring.

Peranan teknologi dan Industri di dalam olahraga memang sangat penting seiring dengan berjalannya waktu. Teknologi olahraga tentu saja memiliki peran penting dalam olahraga seperti, memberikan kenyamanan, mengurangi resiko terjadinya cedera dan meningkatkan performa pada atlet. 

Dengan adanya teknologi yang baik, maka prestasi atlet juga akan meningkat. Dalam olahraga prestasi teknologi sangat membantu para atlet untuk menemukan peak performance dan kenyamanan atlet tersebut. Seperti teknologi yang saat ini sudah sering di gunakan khususnya di cabang olahraga sepeda yaitu Bike Fitting.

Teknologi dan Industri olahraga di Indonesia ini sendiri sedang gencar di gaungkan oleh pemerintah, seperti pada Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) yang ke-37 pada tahun 2020 yang mengangkat tema yaitu "Sport Science, Sport Tourism, and Sport Industry", pemerintah ingin mengembangkan industri olahraga di Indonesia. Industri olahraga diharapkan dapat berkembang dengan baik sehingga dapat meningkatkan perokonomian masyarakat Indonesia.

Pada Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) yang ke-38 di tahun 2021 tepatnya pada tanggal 09 September 2021 Mentri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Bapak Zainudin Amali meresmikan Grand Design Olahraga Nasional atau Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi di semua cabang olahraga Indonesia agar dapat bersaing di kancah dunia.

Di Indonesia industri olahraga memiliki masa depan yang cukup cerah. Industri olahraga merupakan implementasi dari UU No. 3 Tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional. Dan lebih lanjut dijelaskan pada peraturan menteri pemuda dan olahraga Republik Indonesia nomor 10 tahun 2015 tentang pembinaan dan pengembangan industri olahraga. Menurut aturan tersebut industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang maupun jasa.

Selain industri olahraga, teknologi olahraga juga memiliki payung hukum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolaragaan Nasional (UUSKN) Bab XIII pasal 74 telah mengamanatkan bahwa Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Keolahragaan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

"(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melakukan pengembangan IPTEK secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional; (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional; (3) Pengembangan IPTEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja sama antar lembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki spesialisasi IPTEK keolahragaan; (4) Hasil pengembangan IPTEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan olahraga; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun