Mohon tunggu...
montoong mlbb
montoong mlbb Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Nilai Norma dalam UUD 1945

23 Oktober 2023   21:42 Diperbarui: 23 Oktober 2023   22:09 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemahaman konstitusi dan supremasinya dapat dilakukan dengan menelusuri asal usul istilah tersebut secara historis dan maknanya. Selain itu, supremasi konstitusi juga dapat dipahami dari segi legalitas pembentukannya serta tujuan dan sifatnya. Pengertian sederhana konstitusi adalah suatu dokumen yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur suatu organisasi. Organisasi-organisasi tersebut sangat beragam dan kompleks strukturnya, mulai dari organisasi kemahasiswaan, perkumpulan masyarakat di daerah tertentu, serikat buruh, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi bisnis, perkumpulan sosial hingga organisasi tingkat dunia.

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila  dalam Hukum

Oleh Humas Diterbitkan 27 Agustus 2022 Kategori:

Komentar Dibaca:

60.598 kali

Siluet ikan simbolis berwarna hitam bertopi salib putih lingkaran hijau pusat hitam

Nurul Hani PratiwiOleh:

Nurul Hani Pratiwi, S.H.*)

Pancasila adalah dasar negara, ideologi negara, dan landasan filsafat negara. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan sumber hukum itu didefinisikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Dengan demikian, keseluruhan hukum, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada Pancasila. Peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi UU, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (presiden), peraturan daerah (perda), serta bentuk peraturan lainnya.

Apabila bangsa Indonesia menginginkan masyarakatnya menjadi masyarakat Pancasila, dalam arti masyarakat yang segala perbuatan dan hubungan antarmanusianya dijiwai oleh Pancasila, maka salah satu alat yang efektif untuk mewujudkannya adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang didasari oleh nilai-nilai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun