Mohon tunggu...
monti anggara
monti anggara Mohon Tunggu... -

Deis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

sunat perempuan (Female Genital Mutilation), budaya dan hak asasi

28 Mei 2015   13:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:30 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sunat wanita, khitan wanita, female circumcision, female genital mutilation, banyak nama satu wujudnya. Hal ini (kemudian akan disebut FGM) mungkin masih tabu untuk diperbincangkan. Beberapa orang bahkan belum mengetahui tentang hal ini. lumrahnya sunat dilakukan oleh kaum pria, namun tahukah anda bahwa sunat juga dipraktikan kepada wanita? Atau mungkin anda (wanita) sudah pernah disunat, mungkin. sedikit celotehan saya mungkin bisa menambah sedikit pengetahuan dan pandangan anda tentang FGM.

Female Genital Mutilation

Apakah FGM itu? dapat dikatakan FGM adalah proses pemotongan bagian dari organ intim wanita (vagina). Menurut WHO, terdapat tiga tipe FGM

1.Clitoridectomy

Clitoridectomy dapat dikatakan memotong selaput, sebagian, atau keseluruhan klitoris.

2.Excision

Berbeda dengan tioe sebelumnya, excision memotong sebagian atau keseluruhan klitoris, dan juga labia minora

3.Infibulation

Praktik ini menutup klitoris, labia minora, dan sebagian labia majora. Menyisakan sedikit lubang pada saluran kemih dan vagina untuk proses menstruasi.

4.Lainnya

Menurut WHO, segala tindakan yang dilakukan dengan hasil mengubah bentuk alami vagina bukan untuk kepentingan medis merupakan bentuk FGM, misalnya tindik

Sejarah FGM

Jika kita melihat sejarah FGM, tidak banyak literatur (saya belum menemukan banyak literatur) yang menuliskan sejarah ini. awal kemunculannya juga tidak dapat dipastikan, namun FGM sendiri sudah ada lebih dari 2000 tahun lalu. Fgmnationalgroup.org merilis praktik FGM merupakan produk budaya mesir kuno, sebagian menyebutkan kebudayaan ini produk dari perkembanganislam. Discovery.com menyebutkan bahwa FGM merupakan budaya sporadisyang muncul dari banyak suku di berbagai belahan dunia sehingga tidak memungkinkan untuk menemukan akar kebudayaan ini sendiri.

Mengapa melakukan FGM?

Dalam pandangan islam, FGM merupakan hal sunnah. Berikut beberapa hadist yang mendukung

“fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis” H.R Bukhari dan Muslim

Lebih jelas mengenai FGM terdapat dalam hadist

“apabila engkau mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu sesungguhnya lebih mencerahkan wajahnya dan menuntungkan suami” H.R Ath Thabarani (lihat Ash shahihah 722)

Namun dalam kedua hadist tersebut belum dijelaskan secara eksplisit bagian yang dipotong dalam praktik FGM dalam pandangan islam. Selanjutnya beberapa ahli fikih berpendapat sebagai berikut

Ibnu ash-shabah: yang wajib dari pria adalah memotong kulit yang menutupi kepala kemaluan sehingga terbuka semua. sedangkan untuk wanita, ia memiliki selaput (yang menutupi klitoris) seperti jengger yang terletak di bagian teratas kemaluannya, di antara dua bibir kemaluan. Itu yang dipotong dan sisakan semacam biji

Al-Mawardi: khitan wanita adalah memotong kulit lembut pada vagina yang berada di atas tempat masuknya penis dan lubang kencing, lalu sisakan bijinya.

Terdapat pemikiran lain yang menyebutkan bahwa klitorisnya lah yang dipotong, sebagian atau keseluruhan dengan menimbang bahwa klitoris dapat membesar dan mengganggu saat berhubungan intim. Namun pendapat ini masih lemah.

Jika kita melihat pendapat dua ahli fikih tersebut, maka bisa dikatakan FGM dalam islam adalah FGM tipe pertama menurut WHO, baik pendapat yang menyebutkan hanya kulit, ,maupun pendapat yang menyebutkan klitoris.

Efek dari FGM

Sedikit telah disinggung bahwa dalam pandangan islam, FGM memiliki tujuan untuk mencerahkan wajah dan menyenangkan suami, lalu apakah benefit dari praktik FGM itu sendiri? Disadur dari islamqa.info, terdapat beberapa benefit FGM, yaitu

-Labia minora menghasilkan residu yang membuat vagina menjadi semacam bau, FGM dilakukan untuk membersihkan (paling tidak membuat mudah untuk membersihkan) klitoris

-FGM mengurangi sensitivitas klitoris. Disebutkan bahwa klitoris dapat membesar hingga 3 cm ketika ereksi dan itu mengganggu proses hubungan intim (benefit ini menurut saya terkait dengan FGM memotong klitoris)

-Senada dengan poin sebelumnya, karena pertumbuhan klitoris saat ereksi ini menyebabkan rasa sakit.

-Mengurangi libido wanita

Sedangkan menurut WHO dan situs LSM kontra FGM, tidak ada benefit dari FGM selain indoktrinasi budaya, yang ada malah kemungkinan penyakit jangka panjang seperti

-Kista

-Infeksi saluran kemih

-Komplikasi persalinan

-Pendarahan berlebihan

-Traumatis (untuk tipe 3)

FGM saat ini

Dewasa ini di berbagai belahan dunia sudahh banyak LSM yang mengecam praktik FGM dengan alasan kesehatan dan hak asasi. WHO sendiri concern dengan hal ini. praktik FGM masih banyak terjadi di kesukuan di benua Afrika, dan negara-negara mayoritas penduduk islam seperti timur tengah, brunei, malaysia, dan Indonesia.

Praktik FGM di Indonesia masih banyak dilakukan. pemerintah sendiri tidak serta merta melarang praktik ini terkait sentimental agama, namun pemerintah memberikan garis yang jelas terhadap praktik FGM melalui Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010. Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan, “setiap pelaksana sunat perempuan [FGM] hanya boleh dilakukan atas permintaan dan persetujuan perempuan yang disunat, orang tua, dan atau walinya”.

Bagaimana mengetahui apakah anda (wanita) telah disunat?

Cara paling mudah adalah bertanya kepada orang tua, namun jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan untuk anda bertanya, anda bisa mengeceknya sendiri.

Jika tidak dalam keadaan terangsang anda dapat merasakan klitoris anda tidak tertutupi, maka berarti kulup klitoris anda telah dipotong (walau beberapa klitoris mungkin nampak menyembul dari kulup penutupnya).

Jika anda tidak mengetahui dengan pasti letak klitoris saat anda terangsang (atau dirangsang) maka besar kemungkinan klitoris anda telah dipotong. Saya memakai analogi gatal, ketika anda merasa gatal, anda menggaruk titik gatal tersebut dan mendapati kenikmatan dari proses menggaruk, berarti anda dapat dikatakan memiliki satu titik pusat rangsang. Namun jika anda merasa gatal namun tidak mengetahui di mana titik gatal tersebut, anda harus menggaruk keseluruhan area yang anda rasa gatal, begitulah keadaan wanita tanpa klitoris, tidak ada satu titik pasti, maka perlu dirangsang keseluruhan areanya.

Opini

FGM, budaya v hak asasi

Berapa banyak wanita yang mengetahui (sadar) bahwa ia pernah disunat? Pria akan memiliki cerita ketika ia disunat karena ia memutuskan disunat, namun wanita? Wanita disunat ketika ia belum mengetahui apa yang terjadi; ia tidak bisa menolak, ataupun menyetujui. Kebanyakan praktik FGM di Indonesia berada di umur < 3 tahun, bahkan ketika bayi baru lahir. Berbeda dengan jika terjadi abnormalitas fungsi tubuh pada bayi yang perlu dioperasi, FGM tidak memiliki efek buruk jika tidak dilakukan. calon gadis yang masih menjadi bayi tersebut tidak bisa menyuarakan pendapat atas apa yang akan dilakukan pada dirinya, dan hal ini berakibat di masa depan. Alasan orang tua terhaddap praktik FGM ini sendiri hanya terbatas pada ritual agama namun mempengaruhi fisik sang anak, padahal belum dipastikan sang anak akan seagama dengan orang tuanya, ataupun sang anak kelak akan menerima proses ritual yang memotong bagian intim dirinya ketika ia tidak menyadarinya.  Hal ini merupakan pelanggaran HAM, terlebih jika melihat peraturan menteri kesehatan yang telah saya tulis di atas, harus ada persetujuan dari perempuan yang akan disunat, namun pada praktiknya hal ini tidak terjadi. bayi atau batita disunat tanpa mereka tahu apa yang dilakukan terhadapnya akan mempengaruhi masa depannya. Selain melanggar HAM, sebenarnya praktik FGM pada batita juga merupakan pelanggaran pasal 3 peraturan terssebut.

“Benefit” dari FGM

Jika kita lihat benefit FGM yang dirilis versi islam justru menyebutkan benefit untuk lawan jenisnya, menyenangkan suami, dan mengurangi libido. Hal ini adalah produk budaya patriarkis ketika wanita masih menjadi warga kelas dua. Mengapa FGM dilakukan untuk mengurangi libido? Ada yang salahkah dengan libido wanita? Kenapa wanita mengurangi libidonya pada masa bahkan libido seksual belum ada? praktik fgm terjadi sebelum wanita ada di tahap ia mengerti tentang seksual.  situs dengan kredibilitas meragukan (eramuslim.com) bahkan menuliskan hal itu untuk mencegah pemerkosaan. Logika ini jelas sangat cacat. Bagaimana mencegah pemerkosaan dengan memenggal libido wanita? Apakah wanita dengan libido tinggi akan meminta dirinya diperkosa? Atau ia akan memerkosa pria?

Alasan benefit lain, klitoris yang bisa membesar, mengganggu proses kawin. Jika kita balik logika ini, jika penis pria terlalu besar hingga membuat wanita kesakitan dan mengganggu proses bersetubuh, maukah pria memotong penisnya?

Lalu adakah alasan logis selain pemenuhan indoktrinasi ritual? Alasan melakukan FGM yang logis, bukan pada tingkat ketaatan, dosa dan pahala? Jika untuk fitrah, pahala, dosa, dan ajaran agama, bayi sekecil itu belum mengetahui itu semua, saya dapat menerima alasan tersebut jika wanita yang telah mengenal agama dan cukup dewasa dengan kesadarannya menjalani FGM, bukan bayi atau batita yang bahkan belum bisa bicara dengan benar.

Pada kesimpulan, saya netral terhadap praktik FGM jika dilakukan dengan kesadaran wanita. Karena menjadi hak personal wanita untuk mau atau tidak melakukan FGM, namun saya menolak keras praktik FGM kepada bayi atau batita yang tidak mengetahui hal tersebut karena  FGM memiliki efek laten terhadap wanita.

lampiran

tipe fgm

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/64/FGM_Types_german.svg/952px-FGM_Types_german.svg.png

peraturan pemerintah

http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK%20No.%201636%20ttg%20Sunat%20Perempuan.pdf

sumber:

http://www.desertflowerfoundation.org/en/what-is-fgm/

http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/wajibkah-wanita-dikhitansunat.htm

Ali,K. (2006). Sexual Ethics & Islam: Feminist Reflection on Quran, Hadith, and Jurisprudence.Oxford: Oneworld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun