Mohon tunggu...
Monita Olivia
Monita Olivia Mohon Tunggu... -

Cuma ingin ikutan berbagi dan silaturrahmi dengan teman-teman lewat ngeblog. Salam kenal, Kompasianers! (http://lowlymonita.blogspot.com).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Halal Food

1 Desember 2009   03:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:07 2228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mendapatkan makanan halal di luar negeri adalah isu penting bagi kita kaum Muslim. Konsep 'halal' sendiri masih jarang dipahami oleh kaum muslim, apa lagi untuk menerangkan mana yang halal atau haram. Kebanyakannya orang mengetahui bahwa yang haram itu adalah daging babi. Padahal sudah jelas, selain babi, derivatifnya (tulang, cairan, enzim) dan binatang yang tidak disembelih tenggorokannya dengan menyebut nama Allah (Bismillahirrahmanirrahim), maka itu termasuk bahan makanan tidak halal. Tetapi ternyata permasalahan bukan hanya di sistem penyembelihan atau daging babi tadi. Bagaimana dengan zat-zat aditif (emulsifier, flavour enhancer, gelatine) yang digunakan dalam mengolah makanan? Bagaimana juga dengan zat-zat syubhat, artinya status kehalalannya tergantung dari interaksinya dengan zat lain yang tidak halal? Apakah kita yakin saat proses pengolahan bahan makanan tidak bercampur dengan zat haram? Apakah alat-alat yang digunakan sudah dicuci bersih menggunakan air dan tanah? Bagaimana dengan keju yang berasal dari susu tetapi ternyata menggunakan zat dari perut anak sapi tidak disembelih dengan Bismillah untuk membuatnya? Zat aditif seperti emulsifier (pengental), flavour enhancer (penguat rasa) dan gelatine (zat perekat) banyak ditemukan dalam makanan kita. Emulsifier yang mula-mula aku ketahui ’haram’ adalah E471, E472 yang banyak terdapat dalam roti, kue dan es krim. Zat seperti ini sering berasal dari derivatif babi. Tetapi kalau dicantumkan E471 (vegetable derived), maka kita jangan kuatir karena itu memang dari tumbuhan. Flavour enhancer seperti E621 (dari ayam) sering ditemukan di kripik keju, kacang-kacangan, dan garam ayam. Rasanya gurih, seperti kaldu ayam blok. Ini karena ’ayam’nya mungkin ga halal, maka satusnya pun syubhat. Gelatine digunakan dalam es krim, yoghurt, krim dan cheesecake. Hebatnya di Perth, sering kita temukan yoghurt mengandung halal gelatine. Dulunya aku percaya kalau cantuman halal gelatine menjadi jaminan mutu. Kan ga mungkin perusahaan besar bohong ga pake halal gelatine. Tapi terus masalah ini jadi syubhat, karena mereka tidak disertifikasi secara keseluruhan. Akhirnya yoghurt yang sudah jadi teman setia bertahun-tahun, jadi dihentikan supplynya ke fridgeku. Keju yang dibelipun perlu diteliti apakah menggunakan ’animal/non animal rennet’ dalam proses pembuatannya. Di supermarket ada keju dengan non animal rennet yang bisa dibeli atau sekalian aja cari keju yang ada label halalnya (Bega). Masyarakat Australia cukup aware dengan konsep halal, tapi ya itu tadi... babi = haram. Jadi kita masih harus rajin menerangkan konsep syubhat tadi. Kalau kuperhatikan, di Australia lebih banyak pilihan makanan halal dijual di supermarket umum sini daripada di UK. Kalau di UK, cukup cari yang ’suitable for vegetarian’, Insha Allah halal. Tapi harus hati-hati juga, kalau vegetarian food sering menggunakan wine. Kalau di UK/US, cari yang ’suitable for Jews/Kosher Food’, minimal, karena orang Jews tidak makan babi. Tapi kalo makan dagingnya tidak disembelih dengan Bismillah? Perlu diriset lebih lanjut nih… Pernah suatu kali saya ditanya oleh teman OZ, apakah perlu membeli alat barbecue baru khusus untuk teman yang muslim. Terus terang aku senang mereka care dengan konsep halal itu. Tetapi aku bilang, kalau bekas tempat pork tadi dilapisi aluminium foil dan thongs alat penjepitnya tersendiri, kayaknya kita ga perlu beli alat bbq baru. Aku baru mengetahui cara ini dari teman yang suka bbq di tempat umum di Perth. Kemudian, kalau ada teman yang memberi makanan (orang asing), kadang kita suka stress memakannya, padahal orangnya ada di depan kita dan menunggu kapan kita makan. Kadang aku pura-pura kenyang atau bilang kalau mau dimakan nanti. Tapi itu ga sopan sebenarnya, bisa menyinggung hati yang memberi. Aku pernah baca, kalau kita diberi makanan, kita tidak mesti bertanya asalnya dari mana dan baca Bismillah saja kalau kuatir menyinggung perasaannya. Di Perth ini, sudah cukup banyak tempat makan halal yang diberi halal sertifikat dari ICWA (Islamic Council of Western Australia). Restoran Indonesia di sini umumnya bersertifikat halal, walau pemiliknya non muslim Indonesia. Mereka mengaku membeli daging halalnya dari supplier daging halal Mirrabooka. Zat aditif yang digunakan juga kebanyakan dari Indonesia untuk menjaga cita rasa. Tetapi banyak juga restoran yang menuliskan kata ’halal’, tetapi sebenarnya tidak mendapat sertifikat ICWA. Jadi harus hati-hati dan cek panduan halal ICWA yang bukunya bisa diperoleh di outlet/toko halal meat di seluruh WA. Berikut aku berikan beberapa zat aditif haram (dari berbagai sumber): Haram additives with “E” prefixes E120, E140, E141, E252, E422, E430, E431, E470, E471, E472(a), E472(b), E472(c), E472(d), E472(e), E473, E474, E475, E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E494. Haram additives without “E” prefixes 120, 141, 160(A), 161, 252, 300, 301, 422, 430, 431, 433, 435, 436, 441, 470, 471, 472(a, e), 473, 474, 475, 476, 477, 481, 482, 483, 491, 492, 494, 542, 570, 572, 631, 635, 920. (sumber: MUI Singapore) Sedangkan zat aditif lain yang tidak halal/halal bisa diperoleh di: http://www.pks-anz.org (Info Halal) Link ke HALAL GUIDE khusus Australia: http://www.mfcd.net/depot/downloads/HalalFoodGuide.pdf Guide ini berisi jenis-jenis dan merk barang halal yang bisa ditemukan di supermarket atau toko umum di Australia. Selamat menemukan makanan halal...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun