Setelah  kujemput  dan  kuantar  ke  Bekasi, serta  berbincang  terkait  perutusan  selanjutnya, maka  Susterku  melanjutkan  karantinanya, kalau  di  komunitas  sendiri  lebih  bebas, bisa  jalan-jalan  dikebun, yang  luas.
Susterku  juga  menunjukan  peraturan  dan  surat-surat  pemeriksaan  kesehatan  seperti  ini :
Protokol  Pemerintah  Indonesia
Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus mengikuti protokol kesehatan yang dibuat Pemerintah. Di Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Juanda, Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto telah menetapkan penanganan kesehatan bagi mereka yang masuk ke Indonesia.
Dalam rangka efektivitas pencegahan penyebaran Covid-19, untuk kepulangan WNl dan Kedatangan WNA dari luar negeri harus mengikuti langkah-langkah penanganan yang telah ditetapkan di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda, kata dr. Terawan, Sabtu (23/5) di Jakarta.
Langkah penanganan yang harus dilakukan antara lain:
1. Terhadap WNI/WNA yang membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19:
a. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR.
b. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan Health Alert Card (HAC) kepada yang bersangkutan.
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan.
d. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
f. Untuk WNl, klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.