Pada tanggal 05 Maret 2020, terdapat pemberitaan yang berkaitan dengan seorang remaja berusia 15 tahun. Remaja ini berinisial NF yang diketahui telah membunuh tetangganya yang berusia 5 tahun dengan inisial APA. NF menyampaikan kepada polisi, bahwa ia melakukan pembunuhan tersebut secara sadar. NF juga menyatakan, ia terdorong untuk melakukan pembunuhan tersebut karena film yang ia saksikan. Setelah membunuh APA, NF menyerahkan diri kepada polisi pada hari selanjutnya, yaitu tanggal 06 Maret 2020.
Dilansir dari tirto.id, pada Kamis (14/5/2020), Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial Harry Hikmat menyampaikan bahwa saat ini NF tengah hamil 14 minggu. Hal tersebut menunjukkan bahwa saat NF melakukan pembunuhan, ia sedang mengandung. Hal ini tentu mengagetkan masyarakat dan membuat masyarakat bertanya-tanya.Â
Media-media pers juga sudah membuat pemberitaan terkait dengan kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa NF merupakan seorang pelaku sekaligus korban dengan kasus yang berbeda. Tersangka kekerasan seksual yang dilakukan kepada NF melibatkan tiga orang, yaitu dua orang pamannya dan pacar NF.
Kasus NF ini berkaitan dengan topik "Perempuan dan Media", karena kasus pemerkosaan ini terjadi pada NF yang merupakan seorang perempuan dan kemudian kasusnya diangkat pada media-media siber di Indonesia. Saya memilih salah satu media yang melakukan pemberitaan tersebut, yaitu suara.com.Â
Saya memilih media suara.com karena media ini sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Alasan lain saya memilih pemberitaan NF pada media suara.com adalah karena saya tertarik dengan salah satu judulnya yaitu "5 Fakta NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Diperkosa 3 Orang hingga Hamil." Saat saya membaca berita ini, saya menemukan beberapa hal yang melanggar. Pelanggaran yang ada pada isi pemberitaan ini dapat dikaitkan atau dianalisis dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan juga Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Pada bagian awal pemberitaan, terdapat foto NF yang sama dengan pemberitaan saat ia melakukan tindak kriminal beberapa waktu yang lalu. Walaupun bagian wajah pada foto tersebut sudah di sensor, namun orang-orang dapat mengidentifikasi korban melalui perawakan, pakaian, dan tas yang saat itu ditampilkan di foto.Â
Selain itu pada bagian fakta ke-5 dengan subjudul 'Rumah NF Gadis Pembunuh Bocah 4 Tahun di Sawah Besar Kosong Tak Berpenghuni', menampilkan rumah NF melalui tampak samping. Suasana di samping rumah NF juga ditampilkan sedikit sehingga masyarakat dapat melihatnya.Â
Dengan begitu, orang-orang akan mudah mengetahui lokasi rumah NF, terutama yang tinggal di sekitar lokasi tersebut. Selain itu, ada juga foto selfie NF saat sedang menggunakan topeng. Foto tersebut termasuk dalam identitas korban, kemungkinan terburuk dari adanya foto tersebut adalah dapat menimbulkan trauma pada NF. Berita terkait kasus NF tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 5 yang berisi "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan."
Selain itu, saya menemukan adanya kejanggalan lainnya dari segi penulisan berita. Pada judul tertulis "5 Fakta NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Diperkosa 3 Orang hingga Hamil", namun pada bagian isi, subjudul tertulis 'Diperkosa Orang Dekat, NF Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Sedang Hamil', 'NF yang Simpan Mayat Bocah Tetangga di Lemari Diperkosa 2 Paman dan Kekasih', 'Hamil Akibat Diperkosa, Fakta Baru NF Bikin Kaget Ketua RT di Sawah Besar', 'Kisah Gadis NF, Diperkosa Paman dan Eks Pacar Hingga Sadis Bunuh Bocah', 'Rumah NF Gadis Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sawah Besar Kosong Tak Berpenghuni'.
Berdasarkan subjudul tersebut, dapat dilihat bahwa subjudul pertama hingga keempat memiliki penekanan yang sama, yaitu bahwa NF diperkosa. Penggunaan diksi 'diperkosa' dan 'pembunuh' secara berulang-ulang termasuk dalam kata-kata cabul dan sadis. Maka hal tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 4 yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul."
Berdasarkan pemberitaan di suara.com, saya menyimpulkan bahwa berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah pasal 5 yang terkait dengan identitas korban dan juga pasal 4 yang berkaitan dengan penggunaan kalimat yang sadis dan cabul. Selain itu, pemberitaan tersebut juga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu pada pasal 7 "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik." Karena adanya KEJ yang dilanggar, hal tersebut menunjukkan bahwa pemberitaan terkait NF di suara.com juga melanggar UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 pasal 7.