Mohon tunggu...
Monica Julia
Monica Julia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ancaman Penjara Jika Tak Lapor SPT Pajak, Begini Penjelasannya!

12 Januari 2024   21:36 Diperbarui: 12 Januari 2024   21:50 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Telah terjadi sebuah kasus yang cukup signifikan dan menggemparkan pada tahun 2022. Pada akhir tahun 2022, telah terjadi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hal ini terjadi karena pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berada di wilayah Jakarta Timur menyerahkan tersangka karena dengan tidak sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadi untuk tahun pajak tahun 2015. Keterangan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah wajib pajak ini tidak memberikan adanya sebuah SPT secara sengaja. Masalah ini kemudian menimbulkan sebuah perbincangan di tengah masyarakat, Apakah ketika tidak menyampaikan SPT tahunan maka dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana kejahatan yang berdasar kepada perpajakan. Perlu diketahui bahwa akibat perbuatan tersebut telah merugikan negara ataupun menciptakan kesengsaraan bagi perekonomian negara dengan kerugian sebesar 1,2 miliar rupiah.

Apabila berkaca pada regulasi ataupun sebuah aturan yang ada di Indonesia terkait dengan masalah perpajakan yang berbasis kepada SPT tahunan untuk orang pribadi, maka hadirnya pasal 39 ayat 1 huruf C dan pasal 39 ayat 1 huruf D Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat menjadi salah satu hal yang membahas mengenai hal ini. Maupun poin ini kemudian telah diubah kembali menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang juga di dalemnya mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sebelumnya perlu diulas terlebih dahulu apa yang disebutkan dalam pasal tersebut. Aturan pertama dalam hal ini adalah pasal 39 ayat 1 huruf C yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan isinya tidak benar tidak lengkap maka dapat diancamkan pidana. Maupun pada huruf d disebutkan pula adanya ancaman pidana bagi mereka yang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan maupun pencatatan ataupun dokumen lain yang palsu dan seolah-olah benar. Dalam hal ini maka terdapat dua kemungkinan ketika membahas terkait dengan kondisi yang terjadi yakni menyampaikan yang isinya tidak benar ataupun tidak lengkap yang juga dapat indikasikan tidak menyampaikan surat tersebut karena tidak lengkap. Ketika SPT ini tidak disampaikan maka pemerintah dalam hal ini tidak bisa menagihkan pajak karena tidak mengetahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak termasuk ketika berhubungan dengan orang pribadi seperti kasus yang terjadi.

Masalah mengenai perpajakan serta hadirnya sebuah regulasi yang muncul tanpa belum bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di Indonesia. Terkait dengan masalah SPT yang wajib untuk dilaporkan  terkadang banyak pihak masih merasa tidak paham terkait dengan hal tersebut titik pada bagian ini penulis akan memberikan adanya sebuah opini untuk membahas mengenai hadirnya hal tersebut. Ketika seseorang dalam hal ini tidak melakukan adanya pelaporan terkait dengan SPT pajak ke dirinya seolah telah lalai akan kewajiban perpajakan yang merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara di Indonesia. Kelalaian ini sendiri dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk dari tanggung jawab yang diabaikan sebagai seorang warga negara yang mematuhi aturan hukum. Berdasarkan kajian hukum di Indonesia dan teori tentang perpajakan maka sudah sepatutnya wajib pajak ini bersifat mandiri untuk melaporkan perpajakan mereka. Karena bagaimanapun ketika berhubungan dengan orang secara pribadi merekalah yang sangat mengetahui apa saja yang dimiliki dan apa saja pendapatan mereka. Dalam sebuah kajian terkait dengan kasus yang terjadi, saya berpendapat bahwa aturan hukum memang sudah benar terkait dengan kewajiban untuk melaporkan SPT pajak yang ada dan dimiliki oleh setiap orang secara pribadi maupun sebagai badan. Karena ketika sebuah SPT pajak ini tidak dilaporkan dan dibiarkan maka pada akhirnya mampu untuk membuka ruang yang sangat besar dan pintu yang lebar untuk menciptakan penggelapan pajak. Aturan hukum mengenai pelaporan dari SPT pajak telah menciptakan sebuah regulasi terkait Bagaimana pajak ini harus dilaporkan untuk seberapa besar pendapatan yang diterima dan berbagai hal terkait. Bayangkan ketika SPT ini tidak wajib untuk dilaporkan maka dalam hal ini akan menciptakan sebuah peluang bagi pihak-pihak terkait untuk dapat melakukan penggelapan pajak. Karena mereka tidak wajib melaporkan ataupun melaporkan adanya SPT pajak sehingga menyebabkan mereka enggan membayar karena tidak ada pelaporan pula.  

Bermula dari hadirnya sebuah kondisi pelaporan dalam SPT tahunan baik itu untuk orang pribadi maupun badan maka dalam hal ini perlu disoroti kewajiban tersebut. Tanpa hadirnya kewajiban tersebut maka pihak seperti dalam perkara yang dalam hal ini tidak melaporkan SPT tahunannya tidak dapat diproses secara hukum. Padahal di sisi lain hal ini merugikan negara seperti yang tertuang dalam paparan di atas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun