Keputusan akam apabila telah dianggap sah dan mengikat karena telah sejalan dengan syariat Allah, tidak dapat dibatalkan lagi. Sama sepertikeputusan hakim di mahkamah. Ada beberapa pendapat mengenai penyelsaian sengketa oleh lembaga tahkim:
Pendapat Hanafiyah, Syafiiyah dan malikiyah
menegaskan bahwa keputusan hakam adalah mengikat, meskipun tanpa persetujuan dari pengadilan negeri. Lebih tegas lagi hakim di mahkamah Agung tidak dapat membatalkan keputusan akam, sepanjang hal itu merupakan persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Pendapat dari Mahkamah
keputusan akam mesti sesuai dengan ketetapan hakim di pengadilan, jika tidak, hakim dapat membatalkannya. Keadaan ini berarti, bahwa keputusan akam belum mempunyai kekuatan mengikat kecuali setelah ada persetujuan dari mahkamah.
Pendapat dari Abd al-Karm Zaydan
apabila salah satu pihak tidak bersedia menepati keputusan hakam itu, maka untuk pelaksanaannya diserahkan kepada pengadilan untuk membantu melaksanakan keputusan itu.
Pendapat Para Ulama/fuqaha
bahwa penyelesaian sengketa oleh lembaga takim  (arbitrase) atau bentuk-bentuk ADR lain seperti mediasi atau negosiasi adalah berdasarkan atas tujuan berdamai (sulh) dengan mengedepankan kerelaan dan kesepakatan dari pihak-pihak yang bersangkutan tanpa ada paksaan sama sekali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H