Mohon tunggu...
Money

Penyelesaian Sengketa dalam Hubungan Tradisi Islam

16 Mei 2018   22:48 Diperbarui: 16 Mei 2018   22:50 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Keputusan akam apabila telah dianggap sah dan mengikat karena telah sejalan dengan syariat Allah, tidak dapat dibatalkan lagi. Sama sepertikeputusan hakim di mahkamah. Ada beberapa pendapat mengenai penyelsaian sengketa oleh lembaga tahkim:

Pendapat Hanafiyah, Syafiiyah dan malikiyah

menegaskan bahwa keputusan hakam adalah mengikat, meskipun tanpa persetujuan dari pengadilan negeri. Lebih tegas lagi hakim di mahkamah Agung tidak dapat membatalkan keputusan akam, sepanjang hal itu merupakan persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Pendapat dari Mahkamah

keputusan akam mesti sesuai dengan ketetapan hakim di pengadilan, jika tidak, hakim dapat membatalkannya. Keadaan ini berarti, bahwa keputusan akam belum mempunyai kekuatan mengikat kecuali setelah ada persetujuan dari mahkamah.

Pendapat dari Abd al-Karm Zaydan

apabila salah satu pihak tidak bersedia menepati keputusan hakam itu, maka untuk pelaksanaannya diserahkan kepada pengadilan untuk membantu melaksanakan keputusan itu.

Pendapat Para Ulama/fuqaha

bahwa penyelesaian sengketa oleh lembaga takim  (arbitrase) atau bentuk-bentuk ADR lain seperti mediasi atau negosiasi adalah berdasarkan atas tujuan berdamai (sulh) dengan mengedepankan kerelaan dan kesepakatan dari pihak-pihak yang bersangkutan tanpa ada paksaan sama sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun