Mohon tunggu...
Monic Shiela Zakaria
Monic Shiela Zakaria Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Saat ini sedang menempuh kuliah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ciptakan Generasi Muda Berkualitas Unggul, Mahasiswa KKN Undip Adakan Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

16 Agustus 2022   20:46 Diperbarui: 16 Agustus 2022   20:54 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Narkotika dan obat-obatan terlarang telah menjadi ancaman serius yang dapat menghancurkan penggunanya. Fenomena penyalahgunaan narkoba di Indonesia sendiri sudah sangat mengkhawatirkan. Pelaku penyalahgunaan narkoba meluas ke semua lapisan masyarakat termasuk remaja yang merupakan generasi penerus bangsa. Apabila hal ini terjadi secara terus-menerus, tak ayal akan merusak masa depan anak bangsa, sehingga perlu diwaspadai dan segera diatasi.

Menanggapi masalah ini, maka Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro mengadakan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan pada Senin pagi (18/7/2022) yang dihadiri oleh siswa-siswi SMP Muhammadiyah 5 Kandangan. 

Dalam penyuluhan tersebut disampaikan materi mengenai pengertian narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika), yang menjelaskan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu. Dalam Undang-Undang tersebut terbagi menjadi tiga golongan yang didasarkan pada risiko ketergantungan.

Pada hakikatnya, Narkoba ini hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga adanya fenomena penyalahgunaan narkoba dapat diartikan seseorang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.

dokpri
dokpri

Dalam pemaparan materi juga dijelaskan mengenai data penyalahguna narkoba, faktor penyebab, dampak, ciri-ciri pengguna, serta kejahatan narkoba yang ditinjau dari perspektif hukum nasional dan hukum internasional. 

Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan siswa-siswi dapat lebih memahami dan mengerti bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, berdampak negatif, dan harus dihindari. Dalam kegiatan ini juga diadakan sesi tanya jawab yang disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para peserta.

Kepala SMP Muhammadiyah 5 Kandangan, Muhammad Ali Imron, menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang sangat bermanfaat. "Terima kasih kepada Mahasiswa KKN Undip yang telah mengadakan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba ini. 

Semoga dengan adanya kegiatan ini, maka siswa-siswi SMP Muhammadiyah 5 Kandangan diharapkan dapat memahami dan memiliki sikap untuk selalu menjauhi tindakan yang berpotensi untuk menyalahgunakan narkoba," tutur Kepala Sekolah.

Penulis: Monic Shiela Zakaria

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun