[caption id="" align="aligncenter" width="300" caption="source image : Indobcenter"][/caption] Pasti sebagian atau bahkan semua dari kita disini pernah atau sering berbelanja sesuatu di minimarket seperti Indosaret (nama brand disamarkan) ataupun Alsamart (nama brand disamarkan). Memang keberadan minimarket tersebut kita akui sangat membantu kita apabila mencari barang yangbelum tentu ada di warung kecil biasa. Selain dari tempat yang nyaman dan bersih juga dengan pelayanan yang kita akui mumpuni. Bahkan banyak pula kita jumpai ada promo khusus ataupun diskon untuk suatu barang. Ini membuat kita semakin nyaman dengan minimarket tersebut. Selain itu pula kita bukan hanya bisa membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari namun saat ini juga kita bisa membeli tiket kereta pun bisa melalui minimarket ini, juga bahkan untuk membayar tagihan seperti listrik dan lainnya pun di minimarket ini. Namun, belakangan ini minimarket tersebut merasa bahwa saat ini mereka sudah memiliki pelanggan di brand nya, mereka seakan menganggap mudah konsumen/pelanggan. Yang paling sering mendapat perhatian khalayak publik adalah tentang uang kembalian belanjaan. Secara hakikat hukum jual beli, uang kembalian adalah HAK yang sudah seharusnya diterima oleh pembeli walaupun dengan jumlah yang tidak seberapa namun itu sudah suatu keharusan yang diterima oleh sang pembeli dan sang penjual pun wajib memberikan uang kembalian tersebut, ada pengecualian jika sang pembeli mengikhlaskan uang kembalian tersebut untuk diberikan kepada sang penjual atau mengikhlaskan untuk tidak menerima uang kembaliannya. Namun yang terjadi saat ini adalah minimarket tersebut seolah menganggap kitsa sebagai konsumen yang terlalu mudah untuk dibodohi, atau setidaknya menganggap kita tidak memikirkannya, namun ada satu sisi yang memang kurang peka terhadap hal tersebut. Beberapa waktu lama belakangan, sering kita menerima uang kembalian dengan diberikan permen sebagai uang kembalian karena tidak adanya uang receh untuk mengembalikan sisa uang belanja sang pembeli. Setelah permen sudah dirasa kurang efektif, saat ini muncul dengan sistem "Uang 200 rupiahnya boleh disumbangin kakak?" Diawal adanya suggest itu dijelaskan jika uang tersebut akan disumbangkan ke badan-badan pemerintah seperti PMI atau lainnya. Mulia, sangat mulia kita bisa membantu dengan hanya menyisihkan sedikit uang kembalian kita ke badan-badan tersebut, Namun pertanyaannya pakah benar disumbangkan atau hanya alih-alih karena tidak ada uang receh, kita pun tidak tahu, yang kita tahu adalah kita sudah ikhlas dan tidak terlalu KEPO untuk mencari tahu kemana uang kembaliannya tersebut. Pernah saya mendengar cerita seorang teman ketika sedang berbelanja di suatu minimarket ternama tersebut, ketika sedang mengantri untuk melakukan pembayaran ke kasir, dia meihat seorang lelaki paruh baya yang sedang membayar belanjaannya, sekilas dilihatnya lelaki tersebut hanya membeli sebungkus rokok dan sebotol minuman isotonik, dengan total belanjaan Rp. 17.800, lalu sang lelaki tersebut memberikan uang Rp. 20.000, normalnya dalam hukum matematika pun seharusnya lelaki tersebut menerima uang kembalian Rp. 2.200, namun saat itu pula sang kasir berkata, "Uang 200 rupiahnya boleh disumbangin Pak?" dengan nada santai sang lelaki menjawab, Lelaki : "Gak mas, uang kembalian saja" Kasir : "Maaf pak kami sedang tidak ada receh" Lelaki : "Loh, gimana sih masa ngga ada kembalian" Kasir :"Bapak bisa sumbangkan ke PMI untuk recehnya" Lelaki : "maksud saya gini mas, kasih saya uang kembalian, lalu uang kembalian tersebut saya masukkan sendiri kekotak amal didepan toko mas (sambil menunjuk kotak amal pembangunan masjid yang ada didepan minimarket" Lelaki : "saya sudah sering mas dapat pernyataan seperti itu, kembalian, kembalian, sumbangin, sumbangin, dan daripada terus menerus via mas, saya mau sumbangin sendiri mas" Setelah berdebat lama akhirnya sang kasir memberikan uang kembalian dengan nominal Rp.2.500 Â yang seharusnya hanya Rp. 2.200, dengan muka yang kesal sang kasir memberikan dan para antrian melihat sang lelaki keluar, tanpa disangka sang lelaki mengambil uang selembar Rp. 50.000 dan memasukkannya ke kotak amal, sedangkan uang kembaliannya untuk membayar parkir. Teman saya hanya bisa terdiam, namun setelah mendengar cerita tersebut saya sendiri berpikir memang seharusnya kita sebagai konsumen harus mendapatkan hak kita sebagai konsumen, entah itu mulai dari barang yang baik tidak dalam keadaan rusak ataupun expired, dan hingga masalah uang kembalian. Ini, hanya sekedar pencerahan untuk diri saya, dan tidak ermaksud OFFENSE, namun lebih kepada pembelajaran kepada seluruh konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H