Mohon tunggu...
Monalisa
Monalisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Institut agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Pembayaran Zakat di Desa Laikaaha

23 April 2024   10:54 Diperbarui: 23 April 2024   11:12 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mushola An Nabi (Dok. pribadi)

Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial. Ini adalah sumbangan wajib yang diambil dari harta yang tertentu pada waktu tertentu dan diberikan kepada golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin, orang-orang yang berhak menerima zakat, atau untuk tujuan kemaslahatan umum. 

Proses pembayaran zakat di Desa Laikaaha terbagi 3 yaitu pembayaran zakat di Mesjid An-Nur, Mushola An Nabi dan di rumah salah satu imam. Ketiga imam mesjid sudah berbagi tugas untuk penerimaan zakat. Salah satu imam yaitu Bapak Oslan mendapat bagian di Mushola An Nabi.

Nominal Pembayaran zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun di desa laikaaha pembayarannya berbeda-beda ada masyarakat yang membayar menggunakan uang, beras dan ada juga yang membayar dengan uang dan beras sekaligus sesuai dengan kemampuan mustahik.

Adapun jumlah zakat yang di bayar yaitu Rp.45.000 per orang setara dengan 3,5 liter beras.  Adapun proses pembayaran zakat yaitu orang yang membayar zakat membawah beras dan uang yang akan di zakat kan ke imam, lalu menyetor nama-nama keluarga yang membayar zakat, imam memimpin niat dan mendoakan masyarakat yang melakukan zakat 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun