Mohon tunggu...
Mona Avanti
Mona Avanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Perkenalkan nama saya Mona avanti Saya berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Saya kuliah di universitas islam negeri sumatra utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Hukum: Konsep dan Penerapannya dalam Kehidupan Politik Indonesia

30 Mei 2024   00:10 Diperbarui: 30 Mei 2024   00:18 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Hukum merupakan suatu konsep yang menjamin kepastian dan keamanan hukum bagi warga negara. Dalam konteks Indonesia, supremasi hukum berperan penting dalam membangun kehidupan politik yang stabil dan demokratis. Dalam esai ini, kami membahas konsep dan penerapan negara hukum dalam kehidupan politik Indonesia.

Konsep negara hukum sendiri mempunyai arti bahwa hukum adalah landasan dan landasan kehidupan bernegara, pemerintahan, dan bermasyarakat. Negara hukum berfungsi sebagai sarana menyelenggarakan kehidupan bernegara, pemerintahan, dan bermasyarakat yang berdasarkan keadilan, perdamaian, dan kemanfaatan atau makna. Dalam negara hukum, keberadaan hukum dijadikan landasan bernegara, pemerintahan, dan kehidupan bermasyarakat.

Penerapan supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangannya adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dalam kehidupan politik. Oleh karena itu, upaya serius harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya hukum dalam kehidupan politik.

Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 memuat asas dan aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 juga memuat hak-hak yang diberikan kepada setiap warga negara seperti hak atas kebebasan, hak atas kesetaraan, dan hak atas perlindungan. Dalam hal ini UUD 1945 berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

Terakhir, saya berpendapat bahwa prinsip supremasi hukum berperan penting dalam pembangunan kehidupan politik yang stabil dan demokratis. Oleh karena itu, upaya serius harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya hukum dalam kehidupan politik serta menjamin kepastian dan keamanan hukum bagi warga negara..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun