Mohon tunggu...
Mona Avanti
Mona Avanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Perkenalkan nama saya Mona avanti Saya berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Saya kuliah di universitas islam negeri sumatra utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsitusi sebagai Landasan Hukum Perlindungan Hak Asasi Manusia

29 Mei 2024   23:01 Diperbarui: 29 Mei 2024   23:04 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi merupakan landasan hukum yang memuat asas dan aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, Konstitusi berperan penting sebagai penjamin Hak Asasi Manusia (HAM). 

Hak asasi manusia merupakan bagian penting dalam konstitusi, dan konstitusi sendiri berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur pelaksanaan hak asasi manusia.

Pada dasarnya konstitusi berperan sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Konstitusi memuat asas dan aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi acuan pemerintah dan masyarakat dalam mengambil keputusan dan bertindak. Dalam hal ini konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur pelaksanaan hak asasi manusia.

Hak asasi manusia sendiri merupakan bagian integral dari Konstitusi. Hak Asasi Manusia mencakup hak-hak yang diberikan kepada setiap warga negara, seperti hak atas kebebasan, hak atas kesetaraan, dan hak atas perlindungan. Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia sehingga menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 memuat asas dan aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 juga memuat hak-hak yang diberikan kepada setiap warga negara seperti hak atas kebebasan, hak atas persamaan hak, dan hak atas perlindungan. 

Dalam hal ini UUD 1945 berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa konstitusi mempunyai peranan penting sebagai landasan hukum yang menjamin hak asasi manusia. Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur pelaksanaan hak asasi manusia sehingga menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang serius untuk melestarikan dan mengembangkan konstitusi sebagai landasan hukum pelaksanaan hak asasi manusia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun