Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pencegahan Kekerasan Seksual tak cukup hanya dengan Peran Keluarga

9 September 2023   21:28 Diperbarui: 10 September 2023   00:17 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun terkait dengan Media maka akan dikontrol langsung oleh negara selaku pembantu rakyat dalam menjalankan kebijakan. Tentunya Media akan dikontrol yang sejalan dengan visi menjadikan masyarakat hidup untuk beribadah. Sehingga semua yang ditayangkan akan disesuikan dengan visi hidup ini. Adapun berkaitan dengan tontonan yang tidak sejalan dengan mewujudkan visi hidup maka akan dijauhkan sejuah jauhnya dari masyarakat, agar tidak terbentuk masyarakat yang rusak dan merusak.

Hal ini pun sejalan dengan Islam yang melarang kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga keadilan terwujud nyata. Sebab dalam menanggulangi kekerasan seksual, Islam memiliki tiga pilar, yang dimana tiga pilar tegaknya aturan akan menjadikan upaya pencegahan terwujud nyata dan terjaminnya perlindungan bagi semua warga negara.

Pertama, Individu yang bertakwa, ini tentu lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan didalam berkehidupan. Sebab ketika keluarga yang terikat dengan syariat kaffah tentu akan meahirkan individu-individu yang saleh tentunya yang engan bermaksiat. Maka inilah yang akan bisa melindungi anak-anak dari kejahatan kekerasan seksual, sampai menutup celah munculnya predator seksual dari keluarga.

Kedua, Masyakarat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian keseharian mereka, yang dimana ini didapat dari syariat Islam. Karena dengan aktivitas tersebut tidak akan terbentuk sikap individualistis yang mendiamkan perkara rusak, inipun menjadikan mereka yakin bahwa mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu.

Ketiga, Negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai. Dengan hadirnya negara dalam memberikan sanksi secara menyeluruh, tentu akan terwujudkan ketegasan bagi para pelaku asusila tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sebab sistem sanksi dalam Islam sendiri  berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Artinya ketika ada orang lain yang bukan pelanggar hukum atau baru akan melakukan kemaksiatan ia akan tercegah untuk melakukan tindak kriminal tersebut dan sanksi yang didapatkan bagi pelanggar hukum tersebut dapat menebus dosanya.

Dengan demikian, aturan Islam sejatinya memberikan solusi bukan janji atau aturan yang tak pasti, terlebih banyak berdalih sana-sini. Namun sistem Islam mampu mewujudkan perlindungan yang hakiki dan juga sempurna bagi warga negaranya dari berbagai tindakan kejahatan asusila. Maka wajar apabila sistem yang lahir dari pemikiran manusia sepatutnya hanya melahirkan kerusakan demi kerusakan dengan solusi yang seadanya, tapi pada akhirnya tetap merajajela kejahatannya. Sementara Islam lahir dari pencipta yang pada dasarnya memberikan solusi pasti bagi semuanya, dengan berkaca pada peradaban terdahulu dengan melahirkan keberhasilan 12 abad lamanya.

Khatimah

Bukan aturan, bukan pula kontroversional, melainkan ajaran yang dibiarkan terlelap dalam pikiran, hingga akhirnya melahirkan kerusakan yang tak terelakan. Pun pada kekerasan seksual, sejatinya hadir atas dasar sebab pembiaran dan bukan periaya'an. Maka amar ma'ruf nahi mungkar adalah solusi dalam memotong rantai kekerasan seksual yang terjadi, ketika aturan manusia banyak berdalih tanpa ada arti. 

Wallahu a'lam bishawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun