Remaja diharapkan memiliki kepekaan sosial yang tinggi dengan cara mematuhi nilai-nilai agama, norma hukum, sosial dan etika yang berlaku dimasyarakat secara baik, artinya sikap dan perilaku sehari-hari masih memegang aturan-aturan atau pedoman bertingkah laku yang biasa disebut dengan norma agama, sosial, dan hukum.
Namun kenyataan pada kehidupan globalisasi masa sekarang nilai moral, kesusilaan, kebiasaan serta perintah atau larangan dalam keagamaan sering kali diabaikan oleh masyarakat termasuk remaja, hal ini dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari seringkali terjadi kejadian-kejadian yang menunjukkkan mulai melunturnya nilai-nilai moral dan kepekaan sosial.
Remaja tidak lagi hanya mencoret-coret tembok, membolos, kebut-kebutan di jalan raya atau pun berkelahi, tetapi perbuatan remaja yang dilakukan saat ini mulai merambah ke segi-segi kriminal secara yuridis formal, menyalahi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pencurian, pencopetan, pemerasan, pemerkosaan, pembunuhan dan penyalahgunaan obat terlarang.
Dengan munculnya sifat ketidakpekaan terhadap kondisi lingkungan maupun masyarakat, hal ini akan menjadi sulit bagi sebuah bangsa untuk bisa menerapkan nilai-nilai moral yang sudah diajarkan sedari SD, maka akan muncul orang-orang yang mewariskan ketidak bertanggungjawab terhadap keadaan yang nantinya akan terjadi, bukan untuk masa sekarang tapi akan berdampak dimasa yang akan datang.
(TERUSLAH MEMBACA DAN MENULIS)
Terima Kasih
Penulis : Mona Fatnia Mamonto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H