Mohon tunggu...
mona fatnia
mona fatnia Mohon Tunggu... Guru - writer opinion

Jadikan segalanya menjadi sumber kebaikan yang mengantarkanmu pada keridhoan-NYA. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Remisi Napi Bukti Lemahnya Sistem Sanksi

14 September 2024   09:33 Diperbarui: 14 September 2024   09:38 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh : Mona Fatnia

Perihal hukuman tak ada yang bisa mengadili selain pada pencipta yang memiliki hak lebih. Namun segalanya tak berjalan sebagaimana keadilan yang sering didawamkan dalam setiap perhelatan, pun pada perbaikan yang sekiranya tak pernah terwujud padahal sering dikumandangkan pada agenda besar. Maka tak ada yang lebih lemah selain janji yang sering dipergilirkan tapi tak pernah membawa dampak lebih pada sekitarnya.

 Layaknya rumah tanpa atap dan pondasi yang kuat maka hanya akan mengakibatkan kerusakan yang tak terelak. Lantas bagaimana negara bisa mengatasi berbagai pelanggaran hukum  yang terjadi, sementara hari ini sistem sanksi yang diterapkan tak pernah adil dalam memutuskan. Pun sangat lemah dalam pengawasan.

Remisi : Overload dan Sanksi Lemah

Pasca perhelatan HUT Kemerderkaan ke-79 RI sabtu, 17 Agustus 2024, kebahagiaan dari warga lapas seperti ketiban duren di siang hari yang tiada duanya, pasalnya 176.984 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum (RU) dan pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) 2024. Dari jumlah yang ada, 48 orang di antaranya langsung bebas. (Tempo, 18-8-2024)

Namun hal itu bukanlah bentuk hadiah atas bertambahnya angka merah putih, tapi lebih kepada bentuk wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana. Yang dengan itupun bisa memberikan stimulus bagi warga binaan agar sekiranya berkelakuan baik.

Ini pun sejalan dengan lapas lain, dimana Lapas Kelas I Cipinang yang terkenal dengan keamanannya yang tinggi ,sebanyak 2.369 orang narapidana mendapatkan remisi umum (RU). Yang masing-masing dari pemberian remisi tersebut ada yang dikurangi masa hukuman dan ada yang langsung bebas.(Antara,17-08-2024)

Menilisik lebih dalam kenapa bisa berbagai lapas yang ada dinegeri ini sering overload dan bahkan kapasitasnya tak memadai lagi untuk ditinggali. Seperti dalam data Institute for Crime and Policy Justice Research, pada 2021 Thailand, Indonesia, dan Filipina termasuk dalam 10 negara teratas dengan populasi penjara terbesar didunia. Dan berada di peringkat ke-22 lapas yang memiliki kelebihan kapasitas.

Fantastis bukan ketika melihat kondisi lapas yang sudah overload namun tak pernah ada gerakan cepat dalam menanggulangi jumlah narapidana yang terus membludak jumlahnya. Pada tahun 2023 lapas Indonesia telah mengalami kelebihan kapasitas hingga 89% yang pada faktanya lapas yang ada hanya mampu menampung untuk 140.424 orang. Tetapi dilapangan justru mengalami overload. Ini merujuk pada data Ditjen PAS Kemenkumham (2021), dimana terjadi kepadatan tidak merata pada setiap penjara. Dari 526 penjara dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia, 399 di antaranya mengalami overload. Dan dari jumlah tersebut baik rutan/penjara mengalami overkapasitas di atas 100% dan bahkan diatas 500%.

Hal ini pun didukung oleh data dari Institute for Crime and Policy Justice Research, dimana jumlah orang dipenjara pada 2020 meningkat lima kali lipat dibanding pada 2000, yang artinya ini terjadi peningkatan hingga 10.000 orang per tahunnya. Dengan begitu Indonesia sendiri harusnya menyediakan kapasitas penjara paling tidak 10.000 orang per tahunnya atau setara dengan 34.000 meter persegi ruang tidur baru. (Muslimah News, 21-08-2024)

Maka wajar jika dari Menteri Kemenkumham sendiri memberikan remisi dan pengurangan masa pidana agar sekiranya pemerintah bisa menghemat anggaran negara lebih kurang Rp. 274, 36 miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan. Tersebab besarnya angka kapasitas penjara yang jumlahnya  justru memprihatinkan. Alhasil bukan penurunan angka kriminal yang turun, melainkan terjadinya over kapasitas.

Layaknya padang rumput kering yang ditaburi bara api, yang dengan sendirinya bisa terbakar tanpa harus dinyalakan dengan api yang besar. Sehingga api kecil tadi bisa merembes dan malah membakar rumput yang lain, meski telah dipadamkan apinya tetap jalan. Artinya sistem sanksi yang mengatur hukuman bagi para narapidana hari ini adalah bukti bahwa remisi bukan solusi, berbagai jenis sanksi dilakukan meski nyawa sering menjadi taruhan,  pun pada vonis hukuman yang sering kali menggelitikan menandakan bahwa sistem sanksi hari ini terlalu banyak mainnya dari pada seriusnya. Yang dengan itulah berbagai pelanggaran hukum sering dianggap enteng oleh mereka yang terus berbuat kriminal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun