Mohon tunggu...
Literasiku
Literasiku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pemdes Kwanyar Barat Gelar Audensi dengan BPN Terkait Proyek Perumahan

2 Oktober 2023   18:57 Diperbarui: 2 Oktober 2023   19:02 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

BANGKALAN - Pemerintah Desa Kwanyar Barat Gelar Audensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, mereka menyoal terkait status tanah yang tengah digarap oleh PT. Rampak Naong di Gua Bukit Saiman Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Kuasa Hukum Pemdes Kwanyar Barat, Rofi'i menegaskan bahwa tanah yang tengah digarap untuk perumahan oleh PT. Rampak Naong milik warga kwanae barat, namun ia menduga tidak terjadi kesepakatan oleh kedua belah pihak

"Tanah seluas 5 hektare itu milik warga Kwanyar barat, apakah itu sudah bekerja sama dengan 2 pemilik sertifikat tanah itu juga tidak ada kejelasan, mereka tidak mau terbuka," jelasnya. Senin (2/10/2023).

Tak hanya itu, rofi'i menduga bahwa secara yuridis untuk melakukan penggarapan, tidak dilengkapi oleh Pt. Rampak Naong Jaya.

"kegiatan pengembangan itu harus ada ijin dan BPN setiap kali ijin sebelum AMDAL dan dilakukan konsultasi kegiatan dengan BPN, akan tetapi hasilnya tidak ada sehingga dugaan kami semakin kuat tidak memiliki ijin penggarapan," paparnya.

Ia berharap, Pt. Rampak naong untuk sementara tidak melakukan pengembangan, lantaran polemik yang terjadi dengan masyarakat belum menemui titik temu.

"harapan kami berhenti dulu sebelum ada kepastian hukum jangan memaksa mengompori warga, sertifikat bukan atas nama PT rampak naong smeentara data yg dimiliki milik masyarakat Kwanyar barat," tuturnya.

Sementara kepala BPN Bangkalan, Arya Ismana menegaskan bahwa status kepemilikan tanah yang digarap oleh PT. Rampak Naong sudah SHM dan sah untuk di kelola, namun regulasi untuk melakukan pengembangan harus di patuhi.

"Iya memang tanah seluas 5 hektare itu sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan itu hak yang punya tanah mau digimanakan, yang penting kalau ada proyek perumahan seperti itu semua persyaratan izin harus dilengkapi," pungkasnya. (Lai)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun