BANGKALAN, Â - Sidang Lanjutan terdakwa Goshi atas Kasus pembunuhan dengan korban Mayis (52) Warga Desa Bulung Kecamatan Klampis dan Alimudin (54) tengah berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negri Bangkalan. Rabu (6/9/2023).
Kuasa hukum terdakwa Bakhtiar Pradinata mengungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi yaitu Rifai dan M. Toyib, Namun dari keterangan kedua saksi itu bertolak belakang.
"Berdarkan fakta persidangan Toyib dan Rifai berada dalam satu mobil, namun Rifai mengatakan melihat orang didalam mobil terdakwa sedangkan Toyib tidak melihat karena gelap katanya," jelasnya.
Tak hanya itu, kedua saksi juga memberikan keterangan berbeda lagi ketika ditanya perihal yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Toyib yang satu mobil dengan Rifai pada saat Rifai nyampe di lokasi TKP mayis Masih di dalam mobil yg mana pintu digedor oleh terdakwa, barulah turun Rifai bersama Alimudin membawa sajam celurit datang ke terdakwa pada saat mereka sampai ke terdakwa posisi mayis di dalam mobil barulah berselang berapa lama keluarlah mayis dari mobil karena diluar ada Rifai Alimudin, terkait, siapa yg melakukan pembacokan atau penusukan kepada mayis saksi Toyib tidak mengetahui hanya kalau terkait pembacokan kepada korban Alimudin," imbunya
"terdakwa pada saat itu tak melakukan apa-apa posisinya diam jadi terkait ada motif perencanaan pembunuhan itu tidak ada tidak tergambar dalam fakta persidangan karena mereka tak ada masalah apa yg melatar belakangi carok ini kita masih ingin kita ungkap di fakta persidangan," imbunya menambahkan.
Sementara untuk agenda sidang berikutnya, lanjut Bactiar, masih dengan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. "Minggu depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi," Pungkasnya. (Lai)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H