Merujuk pada paparan itulah, maka hal yang perlu disampaikan di sini, bahwa Pemerintah itu memiliki dua kewajiban moral yang sangat besar.
Pertama, Pemerintah memiliki kewajiban menjadi instrumen efektif dalam memfasilitas warga negaranya untuk mendapatkan tempat tinggal. Program inilah yang kita sebut sebagai proses perumahan atau homisasi (home). Homisasi adalah proses memfasilitasi warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal, untuk bisa melanjutkan aktivitas  kemanusiaanya.
Kedua, proses homisasi yang dikembangkan, perlu dipagari dengan nilai-nilai kelayakan atau kepatutan. Inilah yang disebut dengan humanisasi. Bukan sekedar mengumpulkan dana perumahan, tetapi kemudian mendapatkan rumah dengan ukuran dan fasilitas yang tidak manusia. Â
Program homisasi yang dilakukan, hendaknya yang manusiawi (humanis). Jangan sampai, ada kenampakkan yang sangat ironis, rumah tapera dibangun disamping rumah kaum kapitalis dan borjuis atau oligarkhi yang berserakan.Â
Dengan acuan ini, yakni homisasi dan humanisasi, diharapkan, kenampakkan rasa bahagia akan tumbuhkembang pada wajah rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H