Lantas, bagaimana cara melakukan pemberantasannya ? nah, disinilah, publik bisa melakukan diskusi atau obrolan, baik yang santai maupun yang serius dengan maksud dan harapan, bisa memberikan inspirasi dan dorongan kepada Pemerintah untuk bisa melakukan tindakan tegas dan nyata, secara berkelanjutan.
Usulan konyol, tapi serius banget, artinya kalau ada tim IT yang canggih di negeri kita, bisa ga, aplikasi judol-nya di  hack saja ?!! tujuan  nge-hack, yang setidaknya, dengan maksud supaya mereka menghentikan perbuatannya, gitu lho...!Â
Orang hebat IT dunia saja, bisa nge-hack situs milik pemerintah Indonesia, masa iya sih, di Kominfo negeri ini, tidak ada yang menghack aplikasi itu ?
Oh, itu sulit...!
Ya, udah kalau itu sulit, beri sanksi tuh, orang yang suka judol. Rekening yang digunakannya, blokir. Matikan. Biar tidak bisa bertransaksi. Kasian. Kalau distop paksa, setidaknya, dia sadar, bahwa negara sudah tahu, bahwa rekeningnya masuk dalam salah satu yang diblokir negara karena melakukan judol.
Wah, itu terlalu banyak. Ya, kalau dilakukan sendirian  pastilah, banyak. Tetapi, jika dilakukan oleh satu kementerian, masa masih sulit juga sih...
Masih susah juga, dong ...!
Ya..udah, blokir tuh rekening bandarnya. Â Jumlah bandar, pasti lebih sedikit dari pelaku judol. Walaupun nomor rekening bisa lebih dari satu untuk setiap bandar, tetapi yakin jumlahnya bakalan lebih sedikit dari pelaku judol.
Nah, kalau untuk jumlah rekening, mungkin benar, lebih sedikit. Tetapi keberanian dan kekuatannya, lah, gak tahu, bisa lebih besar dari kominfo atau kepolisian....
Jadi, gimana ?
Ya, udah lebih gampang, mending ke pencegahannya saja. Kita sosialisasi kepada masyarakat, "jangan judol ya, kecuali jika kalian adalah wakil rakyat, dan uangnya banyak.. ya.... ga tahu lahhh..".