Babak pertama, Partai Demokrat dan KLB Demokrat sudah berakhir. Setidaknya, itulah kesimpulan sementera, bila merujuk pada keputusan Pemeinah terhadap pengajuan hasil KLB Demokrat Deli Serdang.
Setiap warga negara yang melek informasi, sudah tentu, paham hasilnya. Secara sederhananya, pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang, dengan Kepala KSP Moeldoko ditolak oleh Kemenkumham.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, yang digadang dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, gagal total, dan mental. Pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB dimaksud.Â
Apa maknaynya ?
Pertama, jelas Pemerintah menganut pada administrasi dan peraturan perundangan. Acuan ini adalah hukum material, yang tidak bsia dibantah oleh siapapun, termasuk oleh Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Kedua, kendati dalam posisi Kepala Kantor Staf Presiden, dengan penolakan ini, setidaknya menunjukkan bahwa pihak Istana, tidak  ikut campur dalam kaitannya dengan pilihan politik Kepala KSP Moeldoko.
Ketiga, memeng sedari awal, Moeldoko sempat berucap, bahwa sikap dan pilihan politiknya itu, adalah atasnama dirinya, pribadi, dan tidak membawa Istana.Â
Kendati memang, secara aroma politik, status sosial dan posisi politik KSP adalah besar dan bermakna. Namun, ternyata, pilihan politik dan strategi politik seperti yang sekarang ini, mengalami kegagalan.
Pertanyaan publik sudah tentu adala sangat jelas ...
Bagaimana sikap Presiden dengan KSP Moeldoko ini ? apakah, sikap politik serupa ini, merupakan sikap yang direstui, atau dianggap sebagai anomalia dari seorang pejabat publik?Â
Maksud direstui ini, adalah memberikan pembiaran, terhadap perilaku politik yang sempat "meramainya' jagat politik dan media di Indonesia. Â