Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Karir KSP Moeldoko, Habis atawa Berlanjut?

3 April 2021   08:27 Diperbarui: 3 April 2021   08:28 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Babak pertama, Partai Demokrat dan KLB Demokrat sudah berakhir. Setidaknya, itulah kesimpulan sementera, bila merujuk pada keputusan Pemeinah terhadap pengajuan hasil KLB Demokrat Deli Serdang.

Setiap warga negara yang melek informasi, sudah tentu, paham hasilnya. Secara sederhananya, pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang, dengan Kepala KSP Moeldoko ditolak oleh Kemenkumham.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, yang digadang dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, gagal total, dan mental. Pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB dimaksud. 

Apa maknaynya ?

Pertama, jelas Pemerintah menganut pada administrasi dan peraturan perundangan. Acuan ini adalah hukum material, yang tidak bsia dibantah oleh siapapun, termasuk oleh Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

Kedua, kendati dalam posisi Kepala Kantor Staf Presiden, dengan penolakan ini, setidaknya menunjukkan bahwa pihak Istana, tidak  ikut campur dalam kaitannya dengan pilihan politik Kepala KSP Moeldoko.

Ketiga, memeng sedari awal, Moeldoko sempat berucap, bahwa sikap dan pilihan politiknya itu, adalah atasnama dirinya, pribadi, dan tidak membawa Istana. 

Kendati memang, secara aroma politik, status sosial dan posisi politik KSP adalah besar dan bermakna. Namun, ternyata, pilihan politik dan strategi politik seperti yang sekarang ini, mengalami kegagalan.

Pertanyaan publik sudah tentu adala sangat jelas ...

Bagaimana sikap Presiden dengan KSP Moeldoko ini ? apakah, sikap politik serupa ini, merupakan sikap yang direstui, atau dianggap sebagai anomalia dari seorang pejabat publik? 

Maksud direstui ini, adalah memberikan pembiaran, terhadap perilaku politik yang sempat "meramainya' jagat politik dan media di Indonesia.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun