Mohon tunggu...
molisa
molisa Mohon Tunggu... Penulis - lahir tanggal 17 november 1990

hargai proses maka dollar akan mengalir

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Memakai Mukena Warna-warni di Saat Salat, Bagaimana Hukumnya?

12 Mei 2019   22:22 Diperbarui: 20 April 2021   15:45 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mukena yang biasa digunakan (Sumber : dream.co.id)

Jakarta - Sholat lima waktu adalah sesuatu kewajiban bagi seluruh umat muslim di dunia. Selain ada sholat lima waktu yang wajib akan hukumnya, ada juga sholat lainnya yang hukumnya menjadi Sunah bila di kerjanakan, dan di sarankan agar senantiasa didirikan untuk menambah pahala dalam hidup semua umat muslim.

Sholat Sunah tersebut mulai dari Sholat Tarawih, Sholat Tahajud, Sholat Rawatib dan masih banyak Sholat lainnya. 

Jika kita berbicara masalah Sholat! Imam Abu Syuja dalam kitab Taqribnya menyebutkan bahwa, syarat sah sebelum Sholat ada lima, Yakni sucinya anggota tubuhnya dari hadas (kecil maupun besar) dan najis, menutup aurat dengan pakaian suci, berada di tempat yang suci, mengetahui masukkanya waktu Sholat dan selalu mengahadap Kiblat.

Untuk Aurat perempuan, semua anggota tubuh itu adalah aurat kecuali wajah dan juga kedua telapak tangan. Dan berdasarkan keterangan syarat sah Sholat bisa di simpulkan bahwa Sholat di katakan sah jika si perempuan tersebut menggutakan pakaian yang menutup seluruh Auratnya dan juga suci.

Ilustrasi mukena yang biasa digunakan (Sumber : dream.co.id)
Ilustrasi mukena yang biasa digunakan (Sumber : dream.co.id)
Hukum Sholat dengan menggunakan Mukena Warna-Warni

Para Ulama sepakat jika penutup aurat yang di tutup, suci, tidak terawang (tembus pandang), dan juga tidak berlubang sehingga membuat aurat tampak terlihat kepada yang bukan mahromnya yang akan membuat Sholat tersebut menjadi tidak sah.

Sementara itu, Imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala  Al-Madzahib  Al-Arba'ah menjelaskan, "Dia di antara makruhnya Sholat adalah jika di antara dirinya (didepannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan Kekusyukan). Jika hal itu tidak sampai akan menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekusyukannya), maka Sholat tidak disebut makhruh, Demikian pendapat salah satu para ulama Malikiyah dan Syafiyyah".

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa memakai mukena atau penutup aurat yang warna-warni saat Sholat lima waktu di anggap sah hukumnya selama penutup tersebut tidak mengganggu kekusyukan dalam Sholat.

Selama penutup yang di kenekan suci dan penutupi semua aurat yang di tentukan, hukumnya di perbolehkan (sah).

Tetapi, jika sahabat Kompasiana merasa tidak nyaman atau menjadi sesuatu kehawatiran tersendiri jika menggunakan mukena yang warna-warni atau takut mengganggu kekusyukan oarang lain saat menjalankan Sholat lima waktu, sebaiknya menggunakan penutup aurat yang polos, seperti warna putih.

Semoga informasi ini menjadai bermanfaat buat Sahabat Kompasiana. selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun