Abstrak
Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2) penyebab Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selain memnyerang keshatan manusia juga menyerang hampir keseluruh sendi kehidupan manusia mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan maupun agama. Untuk itu maka dengan adanya penyebaran pandemi Covid-19 ini menyebabkan adanya perubahan tatanan kehidupan baru di masyarakat yang dalam hal ini juga masyarakat Kabupaten Tegal. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal perlu melakukan beberapa strategi komunikasi yang efektif sehingga masyarakat ikut mengikuti himbauan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehtan masyarakat.Â
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal melaksanakan beberapa strategi komunikasi yang dilakukan yakni melaksanakan komunikasi publik menggunakan media dan menjalin kerjasama dengan media massa.  Komunikasi publik yang dilakukan antara lain melaksanakan konferensi  pers perkembangan Covid-19 secara langsung  melalui kanal media sosial, menerbitkan berita atau press release kegiatan dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui media sosial dan laman resmi instansi, penggunaan gambar infografis untuk meringkas informasi/ data yang kompleks menjadi informasi yang sederhana, menarik dan mudah dipahami, kampanye melalui, kampanye melalui media publikasi luar ruang.Â
Sementara itu, dalam menjalin kemitraan dengan media massa, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal memanfaatkan kemitraan yang sudah terjalin bersama sebelum merebaknya pandemi Covid-19. Guna mempercepat dalam mempubilkasi berita tentang kegiatan atau kejadian yang terkait Covid-19 maka memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan menggunakan Whatsapp Grup Wartawan yang meliput di wilayah Kabupaten Tegal.
Kata Kunci: Covid-19, Strategi Komunikasi, Humas
PENDAHULUAN
Pertama kali merebaknya kasus penyakit yang disebabkan oleh virus SARS Cov-2 atau  Novel Corona Virus 2019 (N-Cov 19) dan dikenal dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terjadi di negara china di akhir tahun 2019 atau sekitar bulan November sampai dengan Desember 2019. Kejadian ini dilaporkan berasal dari Kota Wuhan Provinsi Hubei, China. Berkaitan dengan hal ini maka virus ini dikenal juga dengan nama virus wuhan. Setelah menyebar di kota ini, Covid-19 akhirnya menyebar hampir ke seluruh penjuru dunia. Sekira 215 negara di seluruh penjuru dunia telah terkonfirmasi bahwa warga negaranya ada yang positif Covid-19.Â
Begitu pula dengan negara Indonesia, kasus terkonfirmasi pertama yang positif terjadi diumumkan secara langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Pasien pertama tersebut berasal dari Kota Depok. Berdasarkan penelusuran tim dari Kementerian Kesehatan yang dijelaskan oleh Menteri Kesehatan, bahwasanya  pasien tersebut terpapar virus berbahaya itu dari Warga Negara (WN) Jepang yang tinggal di Malaysia. Kemudian Warga Negara Jepang tersebut pernah melakukan kontak dengan pasien dalam perjalanannya ke Indonesia.
Dengan terkonfirmasinya kasus pertama maka Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bertanggal 13 Maret 2020. Dengan dibetuknya gugus tugas di tingkat pusat maka di bentuk pula tim gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tim gugus tugas tersebut dibentuk berdasarkan surat keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan surat keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kabupaten Tegal juga membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal nomor 443.2/331 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan SK Bupati Tegal Nomor 443.2/412 Tahun 2020 pada tanggal 4 Mei 2020. Dalam SK tersebut selain susunan ketua dan wakil ketua maka ada beberapa tim yang bersifat teknis seperti tim sekretariat, tim akuntabilitas dan keuangan, tim pusat pengendalian operasi, tim hubungan masyarakat, tim perencanaan data, pakar dan analisis serta tim operasi pengamanan dan penegakan hukum.
Masing-masing tim dalam gugus tugas tersebut mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai yang dicantumkan dalam SK dengan personil yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan dan organisasi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Tegal. Sebagai salah satu tim teknis dalam gugus tugas, Hubungan Masyarakat (Humas) gugus tugas mempunyai tugas seusai dengan SK Bupati Tegal  dimaksud antara lain: 1. melaksanakan komunikasi publik 2. melaksanakan agenda setting 3. melaksanakan strategi komunikasi 4. melaksanakan fungsi media komunikasi 5. melaksanakan dan/atau menunjuk juru bicara 6. melalui Wakil Ketua I melaporkan tugas kepada Ketua Gugus Tugas yang dijabat oleh Bupati Tegal.