Proses penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme yaitu melalui perjanjian  pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja. Secara sederhana dapat dipahami bahwa tenaga outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasal dari pihak luar perusahaan.Â
Jadi, tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyeleseikan pekerjaan pada suatu perusahaan tertentu.Â
Terkait dengan upah, besaran upah, perlindungan jaminan serta kesejahteraan tenaga kerja outsourcing dibebankan kepada perusahaan yang sedang memperkerjakannya. Bukan berasal dari perusahaan yang menggunakan tenaganya.
Perekrutan tenaga kerja outsourcing pada umumnya dilaksanakan dalam dua bentuk yaitu
- Melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu
- Melalui perjanjian kerja tidak dalam waktu tertentu
Bentuk pekerjaan yang dikategorikan sebagai tenaga outsourcing pada umumnya seperti:
- Petugas kebersihan
- Petugas keamanan
- Kurir
- Petugas call center, dan sebagainya
Nah, begitulah berbedaan dari tenaga honorer dan tenaga outsourcing. Bagaimana apakah kalian sudah siap dengan wacana terkait dengan penghapusan tenaga honorer dan digantikan dengan tenaga outsourcing ??
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H