Mohon tunggu...
Mokhamad Yaurizqika Hadi
Mokhamad Yaurizqika Hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan siapa-siapa dan tidak berprofesi sebagai apa-apa

Hanya seorang manusia biasa yang menjalani hidup berdasarkan filosofi Duduk Bersantai untuk menemukan imajinasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tenaga Honorer Digantikan Tenaga Outsourcing, Apasih Perbedaan dari Keduanya?

10 Juni 2022   14:35 Diperbarui: 10 Juni 2022   14:39 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara mengenai tenaga honorer tentu tidak akan pernah ada habisnya. Masalah tenaga honorer dari tahun ketahun terus menjadi polemik yang tidak habis dibahas . tenaga honorer adalah kategori pegawai yang tidak dan belum diangkat sebagai pegawai tetap atau PNS yang setiap bulannya mendapatkan gaji.

 Tenaga honorer hanya mendapatkan honorariun dan bukan termasuk gaji. Sedangkan menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang dimaksut dengan tenaga honorer yaitu seseorang yang diangka oleh pejabat pemerintahan dengan tujuan melaksanakan tugas tertentu didalam instansi pemerintahan. 

Gaji yang diberikan kepada tenaga honorer sama dengan para pekerja swasta yang tercantum dalam UU Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Tahun 2003.

Nah, terkait dengan tenaga honorer. Taukah kalian bahwa Pemerintah Indonesia telah berencana akan menghapus rekrutmen tenaga honorer sejak tahun 2023 dan menggantinya dengan sistem tenaga kerja outsourcing. Lalu apasih bedanya tenaga honorer dengan outsourcing ? dan bagaimana dampaknya menguntungkan atau justru merugikan ? yuk kita simak ulasan berikut ini.

Pada tanggal 19 Januari 2022 melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa tenaga honorer akan dihapus dan digantikan dengan tenaga outsourcing dan akan dimulai sejak tahun 2023. Sistem outsourcing digadang-gadang akan menjadi solusi yang ampuh untuk mengatasi masalah terkait dengan tenaga honorer. 

Tenaga outsourcing yang biasa digunakan dalam lingkup perusahaan yaitu seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan. Artinya tenaga outsourcing merupakan pekerja atau tenaga pelaksana dasar dalam perusahaan. Namun apa bedanya dengan tenaga honorer yang akan menjadi tenaga outsourcing ??

Merujuk pada PP Nomor 56 Tahun 2012 mengartikan bahwa tenaga honorer merupakan seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam lingkup pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada suatu instansi pemerintahan dengan gaji yang berasal dari APBN atau APBD. 

Dari penjelasan PP tersebut dapat diartikan bahwa tenaga honorer merupakan pegawai non PNS serta non PPPK.  Dalam institusi pemerintahan, tenaga honorer diangkat tanpa izin dari pemerintah pusat serta skema penggajiannya juga tidak diatur oleh pemerintah pusat, gaji tenaga honorer selama ini dibayar berdasarkan ketentuan dari instansi dilingkungan yang merekrut tenaga honorer tersebut.

Sedangkan tenaga outsourcing berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun