Membujur rapi beberapa garis-garis dengan diameter yang sama dan berwarna putih dengan sela warna hitam (aspal). Iya itulah zebra cross, kita dikenalkan kali pertama apa itu zebra cross serta apa fungsinya adalah sewaktu kita masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) dan sederajat lainnya. Kenapa pengenalannnya ketika kita masih pada usia anak-anak? Harapan dari tenaga pendidik adalah, agar supaya kita tahu dan faham akan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dimulai dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu. Sekarang mari kita tinjau apa itu zebra cross serta apa fungsi zebra cross?
Zebra cross adalah, tempat untuk menyebrang jalan yang ditujukan untuk pejalan kaki (pedestrian) yang hendak menyebrang. Untuk fungsinya kurang lebih sama dengan pengertian dari apa itu zebra cross sendiri, yakni berfungsi sebagai jalur untuk pejalan kaki yang hendak menyebrang. Namun di Indonesia sendiri terlebih wal khusus di kota-kota besar metropolitan yang sekarang bermetaforfosa menjadi megapolitan penggunaan serta fungsi dari zebra cross sendiri kurang menemui target.
Yang mana awalnya alasan dibuatnya zebra cross tak lain tak bukan untuk memudahkan pejalan kaki yang hendak menyebrang. Namun itu seakan bertolak belakang dengan yang terjadi di negara tercinta ini. Banyak pejalan kaki yang kebingungan ketika hendak menyebrang karena jalurnya sudah ditutupi oleh pengguna roda dua, alias diambil haknya oleh pengendara sepeda motor. Untungnya sejauh ini yang mengambil hak pejalan kaki di dominasi oleh roda dua, bayangkan jika sampai pengguna roda empat bahkan lebihj ikut-ikutan merenggut hak pejalan kaki.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi beberapa diantaranya adalah, kurangnya tingkat kesadaran pengguna jalan raya dalam hal ini roda dua dalam mentaati dan mematuhi segala bentuk rambu-rambu lalu lintas. Padahal jika kita fikir-fikir kembali sebenarnya kita itu diajari atau diselamatkan oleh undang-undang rambu-rambu lalu lintas, dengan kita mentaati serta mematuhi peraturan yang ada maka insyaallah kita akan selamat sampai tujuan.
Misal, ketika kita hendak bepergian dengan motor diwajibkan memakai helm tentunya tidak asal helm saja, lebih dianjurkan yang berlebel SNI (Standart Nasional Indonesia). Kenapa begitu karena yang berlebel SNI sudah lulus uji kelayakan pakai. Begitu pula dengan mobil ketika berkendara diharuskan mengenakan sabuk pengaman agar supaya ketika terjadi suatu kecelakaan kita setidaknya sudah menekan resiko angka kecelakaan dengan tingkat kematian. Marilah sama-sama kita taati dan patuhi tata tertib dalam berkendara, karena kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. Hahay.. nitip kampanye dikit boleh dong, asal bersifat positif campaign.
#Indonesia Bangkit
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H