Mohon tunggu...
Ihsan Maulana Hussyain
Ihsan Maulana Hussyain Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Status dan Hak Anak di Luar Nikah

26 Mei 2023   07:27 Diperbarui: 26 Mei 2023   08:49 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA = IH`SAN MAULANA HUSSYAIN

NIM = 212121045

KELAS = HKI 4B HUKUM PERDATA ISLAM

Saya mengambil skripsi yang akan saya review berjudul "STATUS DAN HAK ANAK DI LUAR NIKAH (STUDI SEJARAH SOSIAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010). Skrips ini ditulis oleh Kudrat Abdillah.

A.  PENDAHULUAN

Dalam Hukum Islam secara umum mengenal dua status anak yang dilahirkan oleh ibunya, yaitu anak yang sah dan anak zina (anak tidak sah). Anak sah adalah anak yang lahir dari pernikahan yang sah sesuai dengan syarat dan rukunnya, sedangkan anak zina adalah anak yang dilahirkan di luar perikahan yang sah.

Anak yang dilahirkan oleh orang tuanya yang menikah secara sah, maka secara otomatis anak tersebut mempunyai pertalian nasab dengan ayah dan ibunya. Berbeda dengan anak luar kawin (anak tidak sah) yang secara hukum tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya melainkan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 hampir sama dengan aturan yang ada dalam Hukum Islam. Hanya berbeda dalam istilah penamaannya saja, di dalam Undang-undang terdapat dua pembagian status anak, yaitu anak sah dan anak yang dilahirkan di luar pernikahan. Pada dasarnya status anak antara yang ada dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam tidak ada perbedaan. Keduanya sama-sama mengarah pada dua klasifikasi status anak, yaitu anak yang sah dan anak yang dilahirkan di luar nikah.

Pada taun 2012 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 tentang status anak luar kawin. Putusan ini merupakan putusan atas perkara permohonan Pengujian Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Putusan tersebut berisikan bahwa Anak yang dilahirkan di luar perwinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayah yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan alatbukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Dengan putusan MK tersebut menimbulkan banyak perdebatan antar kalangan, baik di kalangan ulama, akademisi, intelektual, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa putusan MK ini secara tidak langsung melegalkan perzinaan. Berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan Langkah jelas dan tepaat untuk melindungi hak-hak anak. Sehingga hak-hak anak akan terpenuhi dengan tanpa melihat latah belakang anak tersebut.

B.  ALASAN MENGAMBIL JUDUL

Alasan saya mengambil judul skripsi ini karena ingin mengetahui bagaimana hukum islam dan Undang-undang dalam melihat anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah. Dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi jika di terapkan di masyarakat apakah masyarakat sejalan dengan putusan tersebut atau malah sebaliknya. Selama ini hukum manapun banyak memandang anak yang lahir di luar nikah ini dengan sebelah mata terkesan mendiskriminasikan, padahal semua anak itu pada dasarnya terlahir didunia ini dalam keadaaan suci.

C.  PEMBAHASAN HASIL REVIEW

Berjalannya waktu keadaan sosial dan masyarakat serta kondisi suatu tempat akan berubah. Sepertia pada status dan hak nak luar kawin juga berubah dari aturan satu ke aturan yang baru. Meskipun tidak seluruhnya berubah, namun setiap aturan mempunyai perkembangannya sendiri melihat sisi sosial masyarakat saat peraturan akan dibuat. Perubahan status dan hak anak luar kawin adalah langkah yang bagus untuk memanusiakan manusia. Dengan megikuti perkembangan zaman, ada beberapa faktor yang menyababkan perubahan status dan haka nak ini terjadi. Faktor tersebut adalah kerancauan hukum, konflik sosial budaya, gerakan sosial, dan penemuan di bidang teknologi ilmu pengetahuan seperti tes DNA.  

D.  RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS

Saya tertarik pada tema tersebut dan skripsi diatas telah memberikan gambaran kepada saya tentang tema apa yang akan saya ambil untuk penelitian. Alasan saya ingin menulis skripsi tentang hal tersebut karena banyak anak yang lahir dari perkawinan tidak sah yang di pandang kurang baik oleh masyarakat. Padahal semua orang juga tidak menginginkan hal tersebut, semua anak sama-sama lahir dalam keadaaan suci oleh sebab itu semua anak berhak mendapatkan hak nya. Namun dikarenakan latar belakang anak tersebut yang kurang beruntung menyebabkan banyaknya diskriminasi terhadap anak itu. Semoga setelah saya membuat skripsi dengan terma tersebut, skripsi saya dapat di baca oleh masyarakat. Perlakuan masyarakat yang awalnya terlihat seperti mengecap anak luar kawin adalah anak yang tidak diharapkan ataupun anak haram, menjadi berubah pandangan bahwa semua anak terlahir sama dan semua anak berhak mendapatkan haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun