Mohon tunggu...
Laely
Laely Mohon Tunggu... Mahasiswa

You're What Your Think

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review buku hukum waris dan hukum mawaris

22 Maret 2025   07:50 Diperbarui: 22 Maret 2025   07:50 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Buku Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan karya Dr. H. Supardin, M.H.I. merupakan kajian yang membahas tentang sistem pembagian warisan dalam Islam dan hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia. Buku ini ditulis dengan pendekatan analisis perbandingan antara fikih mawaris, hukum kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Poin-Poin Penting dalam Buku Ini

1. Dasar Hukum Kewarisan Islam

   Buku ini menjelaskan bahwa hukum kewarisan Islam memiliki dasar dalam Al-Qur'an, terutama dalam surat An-Nisa (4:7, 11, 12, dan 176). Selain itu, di Indonesia, hukum kewarisan Islam juga berlandaskan pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

2. Penggolongan Ahli Waris

   Buku ini mengelompokkan ahli waris berdasarkan fikih mawaris dan hukum kewarisan di Indonesia.  

   - Ahli waris laki-laki, seperti ayah, anak laki-laki, kakek, saudara laki-laki, dan paman.  

   - Ahli waris perempuan, seperti ibu, anak perempuan, nenek, dan saudara perempuan.

3. Perbedaan Antara Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan di Indonesia 

   - Dalam fikih mawaris, pembagian harta warisan diatur berdasarkan hukum Islam klasik.

   - Dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan melalui KHI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun