Buku Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan karya Dr. H. Supardin, M.H.I. merupakan kajian yang membahas tentang sistem pembagian warisan dalam Islam dan hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia. Buku ini ditulis dengan pendekatan analisis perbandingan antara fikih mawaris, hukum kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Poin-Poin Penting dalam Buku Ini
1. Dasar Hukum Kewarisan Islam
Buku ini menjelaskan bahwa hukum kewarisan Islam memiliki dasar dalam Al-Qur'an, terutama dalam surat An-Nisa (4:7, 11, 12, dan 176). Selain itu, di Indonesia, hukum kewarisan Islam juga berlandaskan pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Penggolongan Ahli Waris
Buku ini mengelompokkan ahli waris berdasarkan fikih mawaris dan hukum kewarisan di Indonesia.
- Ahli waris laki-laki, seperti ayah, anak laki-laki, kakek, saudara laki-laki, dan paman.
- Ahli waris perempuan, seperti ibu, anak perempuan, nenek, dan saudara perempuan.
3. Perbedaan Antara Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan di Indonesia
- Dalam fikih mawaris, pembagian harta warisan diatur berdasarkan hukum Islam klasik.
- Dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan melalui KHI.