Mohon tunggu...
Moh Untung
Moh Untung Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semester 4

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontravensi tentang UU Kita Kerja yang Diperintahkan untuk Perbaikan

12 Juni 2022   21:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   21:07 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tentang UU nomor 11/2020 tentang Cipta kerja yang bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pembentukan UU nomor 11/2020 tentang Cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang dan tidak dimaknai. Pembentukan UU 11/2020 

dengan metode omnibus law menimbulkan ketidakjelasan. Mahkamah mempertimbangkan, bahwa pembentukan UU Cipta kerja harus menggunakan metode yang pasti, baku, dan standar yang ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 44 dan pasal 64 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kontroversi ini maka mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta kerja, dengan dalam waktu 2 tahun pembentukan UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, mahkamah menegaskan UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dibuat atau diubah oleh UU nomor 11/2020 harus dinyatakan berlaku kembali dan pemerintah tidak 

tidak di tidak berhak menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Cipta kerja. Sehingga menurut mahkamah UU 11/2020 tentang Cipta kerja, tidak sejalan dengan rumusan buku atau standar buku dalam peraturan pembentukan perundang-undangan karena tidak jelas format UU Cipta kerja merupakan UU baru atau UU perubahan.

Adapun alasan pembentukan undang-undang mengenai persoalan lamanya waktu dalam membentuk suatu UU, menurut mahkamah tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpan undang-undang dasar 1945 yang telah memerintahkan mengenai tata cara pembentukan suatu 

UU titik meskipun secara pembentukannya mahkamah menganggap UU Cipta kerja melanggar undang-undang dasar 1945 bukan berarti mahkamah mengesampingkan aspek substansi yang telah disusun dalam undang-undang dalam UU 11/2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun