Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tentang UU nomor 11/2020 tentang Cipta kerja yang bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pembentukan UU nomor 11/2020 tentang Cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang dan tidak dimaknai. Pembentukan UU 11/2020Â
dengan metode omnibus law menimbulkan ketidakjelasan. Mahkamah mempertimbangkan, bahwa pembentukan UU Cipta kerja harus menggunakan metode yang pasti, baku, dan standar yang ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 44 dan pasal 64 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kontroversi ini maka mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta kerja, dengan dalam waktu 2 tahun pembentukan UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, mahkamah menegaskan UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dibuat atau diubah oleh UU nomor 11/2020 harus dinyatakan berlaku kembali dan pemerintah tidakÂ
tidak di tidak berhak menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Cipta kerja. Sehingga menurut mahkamah UU 11/2020 tentang Cipta kerja, tidak sejalan dengan rumusan buku atau standar buku dalam peraturan pembentukan perundang-undangan karena tidak jelas format UU Cipta kerja merupakan UU baru atau UU perubahan.
Adapun alasan pembentukan undang-undang mengenai persoalan lamanya waktu dalam membentuk suatu UU, menurut mahkamah tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpan undang-undang dasar 1945 yang telah memerintahkan mengenai tata cara pembentukan suatuÂ
UU titik meskipun secara pembentukannya mahkamah menganggap UU Cipta kerja melanggar undang-undang dasar 1945 bukan berarti mahkamah mengesampingkan aspek substansi yang telah disusun dalam undang-undang dalam UU 11/2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H