RUU KEPERAWATAN TERSEOK-SEOK
Dunia keperawatan di negeri Indonesia sangat mengherankan dan membingunkan semua pihak khususnya perawat di Rumah Sakit dan calon perawat yaitu mahasiswa keperawatan yang disebabkan kekuatan hukum untuk melindungi seluruh perawat Indonesia belum jelas adanya. Dikarenakan RUU Keperawatan sampai saat ini belum ada kejelasan dari komisi IX DPR RI yang menangani dibidang Kesehatan. Dewasa ini, membuat mahasiswa keperawatan seluruh Indonesia khususnya mahasiswa keperawatan dikota Makassar merasa gerah dengan janji – janji busuk dari Anggota dewan yang terhormat. Janji yang selalu dikoar-koarkan kepada mahasiswa dan Perawat Indonesia bahwa akan di sahkan RUU Keperawatan, tapi toh ternyata sampai sekarang janji itu hanya menjadi janji omong kosong.
Himpunan Mahasiswa Keperawatan (HMK) Sul-Sel dan seluruh perawat Indonesia selalu menuntut agar RUU Keperawatan segera disahkan sehingga jelas mana tugas, fungsi, dan wewenang perawat dan dokter. Karena belum ada UU yang mengatur itu semua, Permenkestidak secara rinci menjelaskan mana tugasnya Perawat dan Tugasnya Dokter. Sehingga mindset masyarakat bahwa perawatadalah pembantu dokter. Padahal seluruh tenaga kesehatan yang ada di Rumah Sakit, PUSKESMAS semua adalah mitra.
Organisasi profesi yaitu PPNI seperti tuli dan buta melihat realita yang terjadi dilapangan, yang mana banyak perawat menjadi korban dari kesalahan sistem yang ada ditiap – tiap institusi dan Rumah Sakit yang ada. Siapakah yang peduli terhadap perawat?.. pertanyaan itu harus kita jawab bersama. Terutama pemerintah dan Anggota DPR RI, perawat tidak pernah lelah menjalankan tugasnya menjadi seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan PUSKESMAS. Tapi mengapa Anggota DPRdan Pemerintah hanya memandang sebelah mata Profesi Keperawatan.
Pada dasarnya Negara Indonesia adalah negara Hukum. Berbicara persoalan hukum, seharusnya dan sewajibnya seluruh rakyat Indonesia mempunyai payung hukum sesuai profesi masing – masing khususnya profesi Keperawatan. Bukannya diberikan ketimpangan kepada Perawat. Profesi keperawatan di Negara Indonesia kurang diperhatikan atau lebih tepatnya diskriminasi profesi.
Kalau masyarakat sakit di Rumah Sakit, melihat tindakan Keperawatan dan Kedokteran itu sangat kacau balau. Contohnya seperti tindakan Menyuntik, tindakan ini bukan tindakan Keperawatan tetapi tindakan Medis oleh Dokter.
Dalam rapat kerja komisi IX dengan Menteri Kesehatan tanggal 18 Septembar 2013 yang berlangsung pukul 10.30 – 12.00 katanya menghasilkan keputusan yang ditunggu – tungguoleh seluruh Perawat Indonesia melalui PPNI pusat. Rapat yang berlangsung tertutup, mengagendakan Judul dan Content RUU Keperawatan dan Kebidanan. Kita bertanya - tanya lagi, kenapa harus ada Content kebidanan dalam RUU Keperawatan tersebut. Profesi Keperawatan dan Profesi Kebidanan itu sungguh berbeda, yang seharusnya berbeda pula Undang – Undangnya. Ini adalah tindakan ketidakseriusan dari Anggota Perlemen dalam hal ini adalah Komisi IX untuk mengawal RUU Keperawatan.
Apalagi Anggota DPR sekarang masa waktunya sudah Injury Time, pasti mereka sedang sibuk mengurusi merebut suara sebanyak – banyaknya. Mereka mengasampingkan esensi politik itu sendiri. Pada saat waktu kampanye seperti ini, Calon Legislatif banyak berikan janji yang akan mereka ingkar sendiri disaat sudah duduk di gedung mewah sana. Katanya mau memperjuangkan Kesejahteraan Perawat tapi itu semua hanya sekedar janji belaka.
Apabila kita merenung sejenak dan bertanya, siapa yang merawat Presiden apabila sedang sakit? Siapa yang menjaga Menteri apabila rawat inap? Siapa yang stand by 24 jam apabila Anggota Dewan terbaring dibranka Rumah Sakit? Kami tidak menuntut apa-apa, kecuali hanya meminta hati nurani Pemerintah dan Anggota Dewan untuk memberikan kami Kesejahteraan dan payung hukum agar semua warga Negara sama di mata hukum.
Memang ada sebuah kalimat perjuangan bahwa “jangan pertanyakan kepada Bangsa, apa yang bangsa berikan kepada Anda. Tapi pertanyakan apa yang Anda berikan Bangsa ini”. Kalimat ini adalah kalimat loyalitas kita kepada bangsa agar selalu memperjuangkan Negara tercinta Republik Indonesia. Tetapi selaku warga Negara punya hak mempertanyakan kepada Bangsa, apa yang Bangsa berikan kepada kita khususnya Kepada perawat. Apakah Pemerintah sudah mensejahterakan Profesi Perawat. Dan apakah Anggota Perlemen sudah mendengar jeritan – jeritan kesakitan dari perawat. Sungguh ironis, melihat fenomena bangsa ini. Para pemimpin hanya berkotak – katik dalam wilayah politik semata, tidak memperhatikan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa ini.
Dalam kesejahteraan Bangsa harus memperhatikan 3 Faktor : (1) Kesehatan (2) Pendidikan dan (3) Ekonomi. Tapi mari kita tengok bangsa ini, sungguh memprihatikan. Tapi banyak alasan untuk kita optimis.
Tapi saya ingin memfokuskan tulisan ini, dalam regulasi keperawatan akan menjamin pelaksanaan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata dalam skala nasional. Karena undang – undang keperawatn sangat penting untuk segera disahkan karena tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi perawat, tapi akan terarah dalam pelayanan kesehatan. Dan akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. Disebabkan pelayanan keperawatan sudah dapat meningkat secara aksesibilitas dan keterjangkauan mutu pelayanan kesehatan khususnya Keperawatan. Serta mempercepat keberhasilan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Sehingga dalam momentum pemilu umum pada tanggal 9 April 2014 nanti, kami seluruh mahasiswa Keperawatan dan senior kita yang sedang berjihad di tiap – tiap Rumah Sakit seluruh Indonesia berharap kedepan bahwa Wakil – wakil rakyat dan pemerintah bisa mensejahterakan Seluruh Masyarakat Indonesia terkhusus seluruh Perawat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H