Mohon tunggu...
mohsoffwansholahuddin
mohsoffwansholahuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengaitkan kasus Ferdy sambo dengan etika tanggung jawab profesi dan hukum pidana.

23 Desember 2024   14:55 Diperbarui: 23 Desember 2024   14:53 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang lebih dikenal sebagai Brigadir J, merupakan salah satu peristiwa paling menggemparkan dalam sejarah kepolisian Indonesia. Kejadian ini tidak hanya menyoroti tindakan kriminal di kalangan aparat penegak hukum, tetapi juga membuka diskusi luas mengenai pelanggaran etika profesi dan integritas institusi kepolisian.

*Kronologi Kasus

Pada 8 Juli 2022, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Awalnya, kematian Brigadir J dilaporkan sebagai akibat baku tembak antara sesama anggota polisi. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, terungkap bahwa Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan beberapa anggota polisi lainnya. 

kasus ini banyak melibatkan banyak orang yang terlibat dalam kasus ini dan terjerat sanksi pidana seperti: 

1. Ferdy Sambo Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice perkara kematian Yosua. Sebelumnya, oleh jaksa, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun. Hukuman itu juga melampaui tuntutan jaksa yakni pidana penjara 8 tahun.

3. Kuat Ma'ruf Masih dalam perkara pembunuhan berencana, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis dihukum pidana penjara 15 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Kuat dengan 8 tahun penjara. 

4. Ricky Rizal Terdakwa lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebesar 8 tahun pidana penjara.

 

5. Richard Eliezer Dibanding empat terdakwa pembunuhan berencana lainnya, Richard Eliezer divonis paling ringan yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun