Mohon tunggu...
Moh Saman
Moh Saman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Manusia bukanlah perpustakaan berjalan, sehingga menulis perlu dilakukan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Hukum Pengelola Parkir Atas Hilang atau Rusaknya Kendaraan

3 Oktober 2022   10:55 Diperbarui: 3 Oktober 2022   11:17 2620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun