Mohon tunggu...
Mohromli Romli
Mohromli Romli Mohon Tunggu... Administrasi - PC IMM Kota Surabaya

Sukses

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indikasi Korupsi Menjadi Hambatan Ekonomi di Indonesia

8 Agustus 2023   11:45 Diperbarui: 8 Agustus 2023   11:45 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan berbagai cara untuk menyelesaikan kasus korupsi, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi berbagai cara yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terdapat beberapa bahaya akibat korupsi ini ke ekonomi menjadi hambatan lemah. Oleh karana itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasi kasus ini tidak merugikan ekonomi indonesia, banyak para ahli mengemukakan tentang permasalahan korupsi ini. Walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendiri-sendiri negara.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi dikeluarkan di masa orde baru pada kepemimpinan preseiden soeharto mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serda denda maksima 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi. Walai undang-undang menjabarkan dengan jelas tentang definis korupsi, yaitu perbuatan merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun korupsi di masa itu juga masih marak dengan melakukan korupsi sedangkan saat ini masih terjadi seperti di zaman orde baru.

Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan serta keberhasilan membangun negaranya. Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan guna kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pembangunan sendiri dapat didipengaruhi oleh dua faktor yakni sumber daya manusia dan pembiayaan, tetapi yang paling dominan adalah faktor sumber daya manusia. Rendahnya kualitas sumber daya manusia bukan hanya dari segi pengetahuan dan intelektualnya tetapi juga moral juga pribadinya.

Korupsi memiliki berbagai efek misalnya harga barang menjadi mahal, keamanan suatu negara terancam, akses rakyat terhadap pendidikan juga sulit, citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi bahkan negara menjadi semakin miskin. Disisi lain efek korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan jasa yang kemudian bisa melonjakkan utang negara.

Upaya pemberantasan korupsi bukan menjadi hal yang mudah. Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, tetapi masih terdapat hambatan dalam pemberantasan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, tuntutan dan putusan yang dijatuhkan oleh penegak hukum juga sudah keras, namun korupsi masih tetap saja dilakukan. Hambatan dalam pemberantasan korupsi diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Hambatan struktural yaitu hambatan bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan penanganan pemerimtahan yang membuat penanganan tindak pidana tidak berjalan sebagaimana mestinya misalnya rendahnya kualitas pelayanan publik. 2. Hambatan kultural yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat misalnya rendahnya komitmen menangani korupsi secara tegas dan tuntas.

Ada sembilan nilai yang bisa kita terapkan untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Nilai-nilai ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam berkeluarga, bekerja, maupun dalam bersosialisasi dalam masyarakat. Sembilan nilai yaitu jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri, sederhana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun