Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang ada di negara ini, yang tentunya tidak memandang siapapun dan apapun jabatannya semua di anggap sama oleh hukum, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945  dikatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan tampa adanya pengecualian dan sesuai dengan perinsip Equality before the law  semua di anggap sama dihadapan hukum. ini yang menjadi dasar bagi penegak hukum dan tentunya menjadi pegangan bagi masyarakat, bahwa semua akan mendapatkan tindakan dan proses yang sama dalam penegakan hukum di negara ini.
Setidak ada tiga hal yang perlu di pahami dalam penegakan hukum yaitu Keadilan, kepastian hukum dan kebermanfaatan. Jadi dalam proses penegakan hukum tidak semerta merta memvonis  seseorang dalam satu perkara namun ada proses yang panjang untuk menemukan keadilan dan kepastian hukumnya sehingga menghadirkan kebermanfaatan bagi semua yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut asas presumptio jures de jure Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali. Tidak ada alasan bagi warga negara kita yang beralasan bahwa melakukan tindakan melawan hukum dengan dasar ketidak tahuanya terhadap hukum, semua warga negara di anggap tahu hukum sejak hukum tersebut diberlakukan. tentunya dengan adanya asas ini masyarakat mau tidak mau harus taat pada aturan yang sudah di berlakukan di negara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H