Pada hari selasa tanggal 6 oktober pukul 12:00 saya sedang melakukan perbaikan mobil saya. Perbaikan mobil ini dilakukan di salah satu bengkel di Jalan Biak, Jakarta Pusat. Saya pun asik berbincang dengan pelanggan lain sambil menunggu perbaikan.Â
Kami tidak menyangka bahwa ada petugas dari Dinas Perhubungan (DISHUB) akan menderek mobil milik pelanggan lain secara tiba tiba. Saya dengan seorang pelanggan lain pun langsung menghampiri petugas tersebut. Hal yang terlihat janggal adalah mobil milik pelanggan lain tidak melanggar rambu larangan parkir dan marka jalan bergaris utuh sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan).
Saat menghampiri petugas tersebut saya bertanya "Apa dasar dari penderekan kendaraan tersebut?" Petugas yang saya hampiri pun tidak menjawab dan mengelak. Petugas tersebut menggunakan seragam dengan Pangkat Golongan III D bernama Joko Suprianto. Lalu petugas yang saya tanyakan menjawab setelah kedua kalinya saya bertanya "Nanti saya jelaskan di kantor, kalo disini kamu ga bakal ngerti." Terdapat tiga orang petugas dalam penderekan kendaraan.Â
Dan terdapat satu buah kendaraan derek dan satu sedan toyota altis DISHUB. Saya langsung mengambil gambar lewat ponsel. Kendaraan pun di derek dan supir ikut kedalam mobil derek dengan terpaksa.
Sampai artikel ini saya tulis, saya tidak tahu mengenai penyelesaian penderekan tersebut. Dan apabila kendaraan yang di derek adalah kendaraan saya, maka saya akan langsung mengendarai kendaraan saya dan melanjutkan aktifitas saya. Â Sebagai warga negara indonesia yang baik saya berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Saya yakin kita bersama dapat membuat Indonesia yang adil dan beradab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H