Mohon tunggu...
MohRafli Affani
MohRafli Affani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Mahasiswa dan Gamers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Poligami Dalam Hukum di Indonesia

17 Oktober 2021   13:31 Diperbarui: 17 Oktober 2021   13:56 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan merupakan bentuk amalan ibadah seumur hidup. Secara istilah perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Membahas pernikahan di Indonesia terkadang tidak sesuai ekspektasi untuk menjalani hubungan hanya satu pria dengan wanita melainkan bisa juga satu pria dengan lebih dari satu wanita. Pernikahan ini disebut dengan poligami. Poligami dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang perkawinan masalah poligami diatur dalam pasal 3 sampai 5. Sedangkan Kompilasi dalam Hukum Islam, poligami diatur dalam pasal 55 sampai dengan pasal 59. Kendatipun hukum melakukan poligami hanya terbtas sampai empat orang istri ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

1.  Beristri lebih satu pada waktu bersamaan, hanya terbatas untuk empat istri.

2. Syarat untuk beristri lebih dari satu orang, suami harus adil untuk istri-istri dan anak-anaknya.

3. Apabila syarat kedua tidak terpenuhi maka suami dilarang untuk beristri lebih dari seorang.

Pada dasarnya Undang-undang kita menganut asas monogami. Tetapi apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dan hukum serta agama membenarkan seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang (poligami). Namun demikian hal itu hmemeriksa hal-hal yang menjadi syarat diperbolehkannya poligami apakah suami tersebut memungkinkan untuk berpoligami atau tidak. Pada awalnya mungkin isteri dapat menerima kehadiran isteri apakah suami tersebut memungkinkan untuk berpoligami atau tidak. Poligami terikat oleh syarat berlaku adil kepada seluruh Isteri, dan barang siapa yang tidak bisa memastikan kesanggupannya untuk merealisasikan prinsip keadilan kepada seluruh isteri-isterinya, maka dia tidak boleh beristeri lebih dari satu; Seandainya dia tetap menikah lebih dari satu sementara dia tahu bahwa dia tidak dapat berlaku adil, maka nikahnya sah tapi dia berdosa. Bagi suami yang memiliki lebih dari seseorang istri, maka tempat tinggalnya hendaklah dipisahkan dan rumah itu harus sama. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun