Mohon tunggu...
Misda Alfarizqi
Misda Alfarizqi Mohon Tunggu... Administrasi - Hamba Allah

You will then be presented ˹before Him for judgment˺, and none of your secrets will stay hidden. (Al-Haqqah:18)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Romantika Nikah Muda Berujung Talak

21 Oktober 2019   03:23 Diperbarui: 21 Oktober 2019   03:35 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabbarakatuh

Alhamdulillahi rabbil'aalamiin, wash-sholaatu wassalaamu 'ala isyrofil anbiyaa i walmursaliin, wa'alaa alihi washohbihii ajma'iin ammaba'adu. 

"Susah senang kita pikul bareng-bareng", Begitulah kira kira kalimat yang terlontar ketika malam pertama pernikahan, janji setia yang dibumbui hingga terasa sedap di telinga, namun apakah semua orang dapat konsisten/betul betul menjalaninya dengan ikhlas ? Namun fakta lapangan tidak demikian, Sepasang remaja bahkan tergolong masih sangat muda di zaman ini banyak yang sudah menjalin hubungan dari haram ke halal. Bukannya menjadikan pernikahan sebagai ladang pahala tapi malah terjun bebas ke danau dosa, menghadapi pertengkaran dengan amarah yang menggebu-gebu ,ucapan tak lagi sopan bahkan sampai fisik (pukul) pun turut serta. Lalu apa penyebabnya ? tak lain adalah kurangnya ilmu agama.

Di usia muda yang masih berpemikiran labil sangat rentan terjerumus bisikan setan yang berakhir perceraian apabila pondasi (ilmu agama) kedua belah pihak tidak kokoh. Sebetulnya agama suci ini tidak melarang usia remaja menikah, justru manusia paling mulia Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam menganjurkan untuk segera menikah. 'Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng). (HR.Bukhori) dan masih banyak lagi dalil yang menganjurkan untuk menikah.

Runtuhnya ikatan suami istri yang sering kita jumpai adalah karena perekonomian, terlebih ketika situasi tersebut dialami pengantin muda yang belum bisa mengendalikan emosional, kurangnya penghasilan dapat dengan mudah menggoyahkan janji suci mereka. Padahal janji Allah Azza Wa Jalla sangatlah menenangkan hati tatkala kita hidup miskin di dunia, "Allah meluaskan rezeki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan didunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit)." (Qs. 13:26), Sangat jelas Allah Subhannahu Wa Taala ingin kita memalingkan kesenangan dunia karena ada tempat yang lebih nikmat dibandingkan dengan bumi ini yang akan musnah.

Ada sebab dan akibat, sudahkah kita muhasabah ? mungkin ada dosa yang mengganjal sehingga rezeki kita terhambat, Allah Subhannahu Wa Taala Berfirman : "Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)." (Qs. 42:30), Untuk para suami bersabarlah dengan isteri-isterimu, cukup ingat mereka diciptakan dari apa, Untuk Para isteri, Sibukan lah dirimu dengan kegaitan rumah tangga dan didik anak anakmu agar menjadi investasi urusan akhiratmu, Hargailah suamimu, sebab ia mengemban tugas yang sangat berat.

Mengingat tema tulisan ini ditujukan ke pasangan nikah muda kemungkinan besar belum mempunyai atap sendiri, sehingga banyak yang memilih tinggal bersama mertua dari pihak laki laki maupun perempuan. Dalam hal ini banyak dijumpai perselisihan antara menantu dan mertua. Terkadang seorang menantu menilai berlebihan ketika mertua memberi nasihat/arahan kepada anak dan menantunya,akan tetapi hal tersebut ditafsirkan "upaya  ikut campur", Padahal orang tua juga memiliki kewajiban amar ma'ruf nahi munkar terhadap anaknya, Dan anak siapapun itu, termasuk anak menantu memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua dan mertuanya.

Dan apabila memang sudah tidak ada kecocokan diantara keduanya / pelanggaran syariat yang justru hanya menimbun dosa terhadap keluarganya, berikut adalah syarat dibolehkan nya talak :

1).Istri melakukan nusyuz "Pembangkangan" yang melampaui batas.

2).Berzina

3).Sudah tidak mahabbah "Cinta diantara keduanya"

4).Berakhlak jelek

5).Suami berakhlak buruk/mendzholimi

6).Menyiksa istrinya tanpa alasan yang benar.

7).Suami atau istri sudah tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

8).Hubungan yang buruk antara istri dengan orang tua suaminya.

9).Cemberut ketika berkumpul dengan suaminya atau keluarganya dll.

Wallahu alam bishowab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun