Mohon tunggu...
Moh helmihasan
Moh helmihasan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Inilah Suap-menyuap Menurut Hadis Nabi

18 Maret 2019   22:16 Diperbarui: 19 Maret 2019   00:02 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Suap ? ya Kita memang sering atau tidak asing lagi dengan yang namanya suap menyuap. Bagaimana tidak, di negara kita sendiri atau di negara indonesia masih banyak tindakan suap menyuap demi tujuan tertentu, seperti ingin memenangkan suatu perkara di pengadilan. Suap menyuap berberda dengan korupsi.  Suap bisa diartikan imbalan, upah atau komisi. Suap merupakan tindakan memberi imbalan kepada aparatur negara untuk tujuan tertentu seperti kepada polisi, hakim ataupun yang lainnya.

Banyak orang yang mendefinisikan suap menyuap sehingga menjadikan beberapa definisi mwnurut istilah

  • Suap adalah imbalan yang diberikan setelah orang meminta pertolongan sesuai kesepakatan diawal
  • Suap adalah pemberian yang ada tujuan atau maksud tertentu, biasanya yang diberikan adalah berupa harta ataupun yang lainnya
  • Suap adalah sesuatu yang diberi kepada seorang agar hukuman yang diberikan tersebut ringan meskipun dengan cara yang batil
  • Suap yaitu sesuatu yang diberikan kepada aparatur hukum atau hakim guna memenuhi keinginannya atau diberi kepastian hukum

. Orang melakukan suap menyuap biasanya bertujuan untuk memenangkan suatu perkara ataupun ingin memiliki kedudukan pada sistem pemerintahan. Tindakan suap merupakan tindakan yang dilarang oleh negara ataupun agama. Di dalam UU No. 3 tahun 1980 tentang tindak pidana suap di dalam pasal tersebut di jelaskan siapa yang menerima atau memberi suap di penjara paling lama 3 tahun dan denda 15 juta rupiah. Di dalam bahasa arab suap menyuap
disebut rishwah atau rasyi yang bisa diartikan mengambil hati.

MACAM MACAM SUAP

  • Suap untuk membenarkan yang batil Suap seperti ini biasanya untuk mendapatkan keinginannya tanpa bersusah payah seperti ingin masuk diakademi kepolisian namun karena kriteria yang tidak memadai maka menghalalkan segala cara dengan cara melakukan penyuapan terhadap tim penyeleksi. Maka dari itu tindakan tersebut sangat dilarang atau haram karena merugikan orang lain atau menghilangkan hak orang lain untuk bisa masuk ke akademi kepolisian
  • Suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kebatilan

LARANGAN MENYUAP

Didalam agama islam suap menyuap sangat dilaranng, sebagaimana hadis berikut

Artinya: Dari Abi Hurairah RA, Ia berkata: Rasullullah SAW melaknat orang yang memberi suap (penyuap) dan yang menerima suap (disuap) dalam masalah hukum (HR. Ahmad dan Imam Empat)

Menyuap dalam masalah hukum atau memberikan harta kepada penegak hukum dengan tujuan agar memenuhi keinginan pribadi. Perbuatan yang seperti itu sangat dilarang dalam agama islam dan sudah disepakati oleh ulama ulama bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan haram. Dan harta yang diterima oleh penegak hukum tersebut merupakan harta yang diperoleh dari jalan yang batil. Suap menyuap sangat berbahaya dalam kehidupan masyarakat, oleh karena itu suap menyuap merupakan tindakan yang haram atau tindak pidana. Dengan adanya suap menyuap sistem tatanan negara akan rusak dan juga akan berkurangnya keadilan seperti dalam bidang hukum, banyak pelanggar yang seharusnya yang dia mendapatkan hukuman berat malah mendapatkan hukuman ringan dengan adanya suap menyuap. Islam sangat melarang perbuatan suap menyuap bahkan suap menyuap digolongkan dosa besar yang dilaknat oleh ALLAH SWT dan rasulnya. Karena perbuatan tersebut bukan hanya melecehkan hukum yang ada dinegara tersebut suap menyuap juga menghalangi orang untuk mendapatkan perlakuan adil dimata hukum

SUAP MENYUAP YANG DIPERBOLEHKAN

Pada dasarnya suap menyuap memang perbuatan haram dan perbuatan yang di laknat oleh Allah swt dan rasul. Namun hal itu bisa berubah menjadi halal apabila tidak mngandung unsur kedzaliman pada hak orang lain, seperti menyuap demi mengambil haknya yang dipersulit oleh pihak tertentu atau membela orang yang terzalimi. Contoh seperti ini, anda ingin melapor namun anda tidak di perhatikan atau tidak dilayani dengan baik tanpa alasan yang jelas. Nah pada saat seperti ini anda boleh menyuap pihak tersebut agar anda mendapatkan haknya.

Namun meskipun boleh melalukan seperti ini alangkah baiknya jika kita melakukannya dengan cara yang halal jika cara halal masih bisa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun